Menurut Fajar, kalau bukan karena keadaan darurat atau kondisi mendesak, semua program/kegiatan/sub kegiatan dalam pergeseran APBD Tahun 2025 yang tidak tercantum di RKPD dan KUA PPAS ataupun dalam Perubahan Penjabaran APBD, tentu harus harus dihapus, dan anggarannya dipindahkan kepada program/kegiatan/sub kegiatan yang terkait pemenuhan SPM. Tapi kalau karena keadaan darurat dan kondisi mendesak, tentu harus dibuatkan berita acara kesepakatan bersama, antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Erat erat kaitannya dengan berita acara kesepakatan antara DPRD dan pemda ini, kami Fraksi Partai Golkar meminta apapun Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang terkait dengan penjabaran APBD 2025, agar disampaikan kepada DPRD, melalui pimpinan DPRD. Ini sesuai amanat Permendagri 15 Tahun 2024. Jangan ada dusta diantara kita. Apalagi, ada kucing-kucingan anggaran. Bila ini yang terjadi, maka demi rakyat, Fraksi Partai Golkar, tak akan segan-segan mengoptimalkan fungsi pengawasan,” tegas Fajar Rillah Vesky.
Sejalan dengan ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota berharap, segala pembicaraan dan komitmen yang terkait dengan Penyesuaian Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan atau Anggota DPRD, agar betul-betul dieksekusi. Fraksi Partai Golkar tidak ikut mempersoalkan perihal pemberian TPP ASN tahun 2025. Karena pemberian TPP ASN sudah disepakati sejak 2024 melalui Penetapan KUA PPAS Tahun 2025.
“Kesepakatan pemberian TPP ASN dalam KUA PPAS Tahun 2025 yang ditetapkan sejak tahun 2024, tentu sudah berdasarkan kriteria yang sesuai aturan dan sudah diverifikasi atau dilaporkan kepada Kementerian terkait. Karena itu, menurut hemat kami Fraksi Golkar, tidak elok jika TPP ASN Tahun 2025 dipersoalkan atau dibanding-bandingkan. Fraksi Golkar tetap fokus menyurakan penyesuaian hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, karena ini merupakan amanat PP 18 Tahun 2017 dan PP 1 Tahun 2023,” kata Fajar Rillah Vesky.
(Rel/Yud)
