Limapuluh KotaAdvParlemen

Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota 2022, Hasilkan 3 Perda dan 5 Keputusan

235
×

Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota 2022, Hasilkan 3 Perda dan 5 Keputusan

Sebarkan artikel ini
Dprd Kabupaten Limapuluh Kota
Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023.
  1. Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.
  2. Keputusan DPRD Nomor 14 Tahun 2022 tentang Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ranperda Kabupaten Lima Puluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Limapuluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi perda.
  3. Keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan struktur organisasi dan personalia pansus Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
  4. Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2022 tentang Persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ranperda tentang RAPBD Kabupaten Limapuluh Kota TA 2022 dan Ranperbup tentang penjabatan Limapuluh Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan
  5. Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ranperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dprd Tentang Lpp Apbd Ta 2022
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dprd Tentang Lpp Apbd Ta 2022.

Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : a) pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah; b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi.

Pandangan Umum Fraksi Dprd Kabupaten Limapuluh Kota Tentang Ranperda Sotk
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Dprd Kabupaten Limapuluh Kota Tentang Ranperda Sotk.

Selanjutnya, pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Limapuluh Kota. “Berbicara terlaksananya kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan sampai larut malam. Kadang-kadang memakai waktu hari libur. Namun itulah kenyataannya, kita berusaha agar rapat terlaksana dengan baik,” terang Syamsul Mikar.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ketua DPRD Deni Asra mengingatkan, keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dprd Kabupaten Limapuluh Kota Tentang Lpp Apbd Ta 2022
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dprd Kabupaten Limapuluh Kota Tentang Lpp Apbd Ta 2022.

“Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktivitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Deni Asra.

(Adv)

#Lipsus DPRD Kabupaten 50 Kota

#Lipsus DPRD Kabupaten Limapuluh Kota

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT