Limapuluh KotaAdvParlemen

Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota 2022, Hasilkan 3 Perda dan 5 Keputusan

241
×

Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota 2022, Hasilkan 3 Perda dan 5 Keputusan

Sebarkan artikel ini
Dprd Kabupaten Limapuluh Kota
Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023.

LIMAPULUH KOTA, Mjnews.id – Seiring akan berakhirnya kinerja satu tahun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota di 2022, tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di tahun 2022 ini. Pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si didampingi Wakil Ketua Wendi Chandra, ST dan Syamsul Mikar di ruang kerjanya, baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan di lembaga DPRD.

DPRD sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota selama persidangan tahun 2021 sampai dengan 2022 merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD.

Pembentukan Perda

Pimpinan Dprd Kabupaten Limapuluh Kota
Pimpinan Dprd Kabupaten Limapuluh Kota. Dari Kiri, Ketua Deni Asra, Wakil Ketua Syamsul Mikar, Wakil Ketua Wendi Chandra Dan Sekwan Deddy Permana.

Fungsi Pembentukan Perda DPRD diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah bersama Bupati, pada masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2022. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD.

Deni Asra menyampaikan, dalam rangka melakukan percepatan terhadap Penyusunan Peraturan Peraturan Daerah yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka telah ditetapkan 3 Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda yaitu, 1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, dan 2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022, dan 3. Ranperda tentang APBD Tahun 2023.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT