banner pemkab muba
Limapuluh KotaSumatera Barat

Marsanova Andesra Sorot Billboard Tak Memiliki IMB

186
×

Marsanova Andesra Sorot Billboard Tak Memiliki IMB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi billboard
Ilustrasi.

Mjnews.id – Anggota DPRD fraksi Partai Amanat Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota, Marsanova Andesra sorot billboard-billboard di jalan raya Tanjung Pati, Kecamatan Harau yang tak memiliki izin.

Hal itu dikatakan Marsanova Andesra kepada wartawan. Dia meminta kepada Pemkab Lima Puluh Kota agar menindak tegas billboard yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata ketua DPD PAN Kabupaten Lima Puluh Kota itu.

Dikatakan Marsanova Andesra, hal ini bertepatan pula dengan lingkungan serta tata ruang. Dia berharap kepada pemda khususnya dinas terkait agar menertibkan papan reklame serta billboard yang tidak tepat peruntukannya dan banyaknya pengusaha iklan bilboard yang melakukan perbuatan pelanggaran perizinan bahkan dengan beraninya merusak tanaman aset daerah yang sudah berumur puluhan tahun di pinggir jalan raya Tanjung Pati. Hal ini mesti dikasih teguran dari pihak instansi perizinan,” sebutnya, Senin sore (30/10/2023).

Menurut Marsanova Andesra, Satpol PP Lima Puluh Kota pun pernah mendatangi salah satu tiang billboard salah satu Caleg, namun pihak Satpol pun terkesan tidak mereka pedulikan, malah mereka dengan beraninya tetap bangun billboard dan menebang pohon palm atau pohon pelindung yang ada di pinggir jalan milik pemda.

“Untuk ini, kami dari Fraksi PAN meminta kepada bupati dan jajaran terkait, untuk melaporkan pengusaha iklan ini ke pihak yang berwajib, karena dengan sengaja telah merusak dan membunuh tumbuh-tumbuhan yang telah ditanam puluhan tahun dan menyegel billboard tersebut, sesuai perkataan dari kepala dinas terkait dan ia juga mengingatkan Pemkab tidak boleh kalah dengan pengusaha nakal,” sebut ketua Fraksi PAN itu.

Sapaan akrap da Andes itu juga menyampaikan, secara aturan bangunan harus memiliki ijin dan ini jelas tidak mengantongi,dan IMB itu kan diterbitkan oleh Pemda, bila sebuah bangunan tanpa IMB mesti tegas Satpol PP dan DPMPTSP menyegel.

“Jangan dibiarkan,”tutup Marsanova.

Menanggapi hiruk pikuk billboard salah satu caleg tersebut, Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota, Salman, juga membenarkan bahwa salah satu titik billboard di jalan raya Tanjung Pati memang belum mengantongi izin.

Sebelumnya pihak dari pemilik billboard itu pernah datang ke kantor, namun sampai saat ini belum juga mengurus izin PBG tersebut.

“Kami bersama instasi terkait bakal menindak tegas bagi pemilik billboard yang belum mengantongi izin tersebut,” kata Salman baru-baru ini kepada wartawan.

Salman juga menerangkan, mengacu PP 16 Tahun 2021, setiap bangunan termasuk kontruksi rangka tempat pemasangan baliho harus mempunyai izin persetujuan bangunan dan gedung.

Hal senada juga disampaikan oleh pegawai Dinas DPMPTSP Kabupaten Lima Puluh Kota, bahwa sampai saat ini belum ada permohonan Pengajuan PBG rangka baliho tempat salah saorang caleg yang telah dipasang di jalan umum Tanjuang Pati itu.

(tim)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600