Bank NagariBeritaPadang PanjangSumatera Barat

Bank Nagari dan Bank Mandiri Serahkan KKPD ke Pemko Padang Panjang

131
Bank Nagari Dan Bank Mandiri Serahkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Ke Pemko Padang Panjang
Bank Nagari dan Bank Mandiri Serahkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ke Pemko Padang Panjang. (f/pemko)

Mjnews.id – Dalam rangka Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Pemerintah Kota Padang Panjang, bersama Bank Nagari dan Bank Mandiri melaksanakan kerja sama.

Kerjasama ini terkait penggunaan kartu kredit pemerintah daerah untuk penggunaan APBD dalam setiap belanja dan beragam transaksi.

Nantinya, penggunaan kartu kredit pemerintah akan diatur dengan peraturan Walikota tentang Tatacara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksanaan.

Kepala Badan Keuangan Daerah(BPKDA) Kota Padang Panjang, Zia Ul Fikri menyampaikan bahwa KKPD untuk memudahkan kita dalam bertransaksi dan untuk memudahkan dalam pengeluaran pajak pada setiap pembelian barang dan berbagai transaksi.

Artinya, dengan menggunakan kartu kredit pemerintah kita dapat mengukur sejauhmana pemerintah membelanjakan uang daerah.

Hal ini terkait tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.

“Dengan penggunaan KKPD di Kota Padang Panjang, dapat memberikan banyak manfaat antara lain mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan pada OPD, meningkatkan keamanan, dan meminimalisir penggunaan uang tunai,” ungkap Fikri.

Menurutnya untuk tahun 2024 pelaksanaan KKPD Pemerintah Kota Padang Panjanq sebagai uji coba terlebih dahulu dilaksanakan oleh 5 (dua) OPD sebagai pilot project. Yaitu BKD dan Inspektorat, Bappeda, Capil, KTSP.

Bagi pemegang KKPD dapat mengakomodir keperluan belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran, belanja makanan dan minuman dan perjalanan dinas luar daerah.

Dia juga menambahkan, penerapan KKPD ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan UMKM pada umumnya untuk meningkatnya perputaran uang pemerintah daerah. Sehingga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya Kota Padang Panjang.

Apabila pelaksanaan KKPD dari 5 OPD ini berjalan lancar tidak tertutup kemungkinan akan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah lainnya.

OPD susulan sedang kita rancang dan siapkan dokumen pendukungnya. Insya Alllah dua bulan ke depan akan lengkap dokumen pendukungnya,” terang Fikri.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Bank Nagari Kota Padang Panjang, Imelda Angreini menyebutkan, KKPD dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau belanja yang dibebankan pada APBD.

Setelah kewajiban pembayaran dan waktu disepakati, satuan kerja perangkat daerah wajib melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati.

“Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui KPPD ini dengan nilai belanja paling banyak Rp200 juta ke atas untuk satu penerima pembayaran. Yang meliputi belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran, pengadaan bahan makanan, barang untuk persediaan, sewa, pemeliharaan, bahan bakar kendaraan dinas, belanja modal dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Pj, Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra menyambut baik terobosan yang dilakukan Bank Nagari dan Bank Mandiri ini.

“Artinya, kita akan banyak terbantu dengan adanya kartu kredit pemerintah ini. Banyak, kemudahan yang ditawarkan. Tinggal, bagaimana menggunakan kartu kredit pemerintah ini dengan baik. Artinya, yang memegang kartu ini harus benar-benar paham dalam penggunaannya,” ujar Sony.

(*)

Exit mobile version