Selain itu, penyusunan RTRW juga harus mempertimbangkan kajian serta perencanaan yang sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, perekonomian, dan pembangunan daerah.
Namun, jalannya rapat paripurna sempat terhenti akibat aksi unjuk rasa dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar. Mereka menyampaikan aspirasi dengan membawa spanduk yang berisi tuntutan agar penetapan Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045 ditunda.
Kelompok tersebut menilai bahwa pembahasan Ranperda RTRW minim partisipasi publik dan dilakukan dalam waktu yang terlalu singkat.
“Kami meminta agar penetapan Ranperda ini ditunda dan ditinjau kembali,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, Kelvin.
Meskipun terjadi aksi protes, DPRD Sumbar tetap melanjutkan rapat dan menetapkan Ranperda RTRW 2025-2045 sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
(hpr)












