BeritaSumatera Barat

Instruksi Gubernur Sumbar tentang Penertiban dan Penindakan Tambang Ilegal Dicuekin Masyarakat, Ini Faktanya

706
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto. (f/obral)

Mjnews.id – Instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 2 Tahun 2025 tentang penertiban dan penindakan praktek Pertambangan Tanpa Izin (PETI) “tidak direspon” masyarakat terduga pelaku usaha tambang ilegal.

Ini terbukti setelah media ini melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, ST, M. Eng di kantornya pada Rabu 15 Oktober 2025 ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Helmi Heriyanto, sejak dikeluarkannya Instruksi Gubernur Sumbar tentang penertiban dan penindakan tambang ilegal, hanya sekira 6 hingga 10 persen orang yang mengaku minta petunjuk juklak-juknis pembuatan usaha perizinan pertambangan.

“Namun sejumlah orang yang bakal mengurus Izin Usaha Perusahaan Pertambangan (IUPP) adalah masyarakat yang berdomisili di kenagarian serta mengaku sebagai pengurus koperasi,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa animo masyarakat untuk mengurus perizinan izin usaha pertambangan sangat minim.

Padahal info publik industri pers dan aktivis LSM berkembang menginformasikan praktek tambang ilegal marak di Sumbar.

Menanggapi hal ini, Helmi Heriyanto berharap Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai garda terdepan dalam penindakan hukum lebih serius lagi kedepannya, seperti kepolisian.

(Obral)

Exit mobile version