BeritaSumatera Barat

Berlanjut, Tim Terpadu PETI Sumbar Tertibkan Tambang Ilegal di Duo Koto Pasaman

250
×

Berlanjut, Tim Terpadu PETI Sumbar Tertibkan Tambang Ilegal di Duo Koto Pasaman

Sebarkan artikel ini
Tim Terpadu PETI Sumbar Tertibkan Tambang Ilegal di Duo Koto Pasaman
Tim Terpadu PETI Sumbar Tertibkan Tambang Ilegal di Duo Koto, Kabupaten Pasaman. (f/pemprov)

Mjnews.id – Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melanjutkan penertiban tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, tim bergerak ke Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kamis malam (15/1/2026).

Di lokasi tersebut, tim terpadu yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, jajaran TNI, jajaran Satpol PP serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar menemukan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan meski para pelaku tidak ditemukan karena telah meninggalkan lokasi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dan semakin menguatkan dugaan terjadinya praktik PETI.

“Di lokasi PETI Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto ini, tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, satu box alat penyaring, serta tenda. Monitor alat berat kita sita untuk kepentingan penyelidikan, sementara tenda, box, dan peralatan pendukung lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali,” ungkap Helmi.

Baca Juga: Tim Terpadu PETI Sumbar Tertibkan Tambang Ilegal di Pasaman, Barang Temuan Dimusnahkan

Selain itu, tim juga memasang police line dan spanduk larangan sebagai penegasan bahwa kawasan tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Helmi menegaskan, penertiban ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menekan maraknya aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar terus mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang selanjutnya dapat menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM.

“Kami berharap dalam waktu dekat WPR ini dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM. Ini menjadi solusi agar masyarakat bisa melakukan penambangan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Muaro Tambangan untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal sembari menunggu kejelasan proses legalitas.

“Jika sudah legal, penambangan bisa dilakukan sesuai kaidah yang baik, menjaga lingkungan, dan memberi manfaat ekonomi. Kalau sekarang, menambang tapi dihantui rasa takut dan berisiko merusak alam,” katanya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT