Pengawasan ketenagakerjaan di Sumbar masih lemah
Dalam RDP tersebut, Aliansi Cipayung Padang turut mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat untuk mundur dari jabatannya. Mereka menilai pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan di Sumbar masih lemah.
“Kami mendesak Kepala Disnakertrans Sumbar mundur karena dinilai lalai dalam fungsi pengawasan,” tegas salah seorang perwakilan massa.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, mengakui angka pengangguran di Sumatera Barat masih cukup tinggi. Menurutnya, meski persentase mengalami penurunan, jumlah pengangguran secara keseluruhan masih menjadi tantangan besar.
“Sumatera Barat memang bukan daerah industri, sehingga persoalan tenaga kerja menjadi tantangan tersendiri,” ujarnya.
Firdaus juga menegaskan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana. Saat ini, kata dia, baru sekitar 25 persen tenaga kerja di Sumbar yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang tidak menyetor BPJS Ketenagakerjaan bisa dijerat pidana,” katanya.
Selain itu, ia mendorong agar pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumbar dapat diarahkan untuk mendukung perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, KSPSI Sumatera Barat mendesak adanya langkah politik yang lebih konkret dari pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan persoalan buruh di Sumbar. Mereka juga meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan ketenagakerjaan.
“Kita harus membentuk Pansus soal buruh dan tenaga kerja di Sumatera Barat. Langkah politik negara harus segera dilakukan,” ujar perwakilan KSPSI.
Selain menuntut kenaikan upah, para buruh juga mengeluhkan perlakuan perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja, termasuk persoalan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
RDP berlangsung tertib dan damai serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Sumbar bersama puluhan peserta aksi. Pertemuan ditutup dengan makan siang bersama menggunakan nasi kotak.
(hpr)
