BeritaNasionalParlemen

BAP DPD RI Upayakan Penyelesaian Pesangon Eks Karyawan PT Timah

584
BAP DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan mantan karyawan PT Timah
BAP DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan mantan karyawan PT Timah. (f/dpd)

Mjnews.id – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan mantan karyawan PT Timah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKBMKT) serta pengaduan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menjelaskan, RDPU ini menjadi wadah penting dalam mengurai persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, baik dalam konteks perlindungan pekerja maupun kualitas layanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

Abdul Hakim menyatakan bahwa BAP DPD RI secara khusus menaruh perhatian terhadap dua isu fundamental pembangunan SDM Indonesia, yaitu perlindungan hak pekerja dan penguatan sistem kesehatan nasional.

“Forum RDPU ini kami harapkan selain khusus untuk mendapatkan solusi terkait pengaduan masyarakat, juga dapat menghasilkan solusi kebijakan yang konkrit dari kementerian-kementerian dan pemda terkait masalah umum yang terjadi di masyarakat,” ujar Abdul Hakim dalam RDPU di DPD RI, Senin (7/7/2025) yang menghadirkan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, KTKI, FKKBMKT, serta PT Timah.

Abdul Hakim menjelaskan, salah satu pengaduan yang ditindaklanjuti adalah dari FKKBMKT yang hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait janji pesangon dari pemerintah pusat sejak 2008.

Abdul Hakim menyebut bahwa ketidakpastian ini telah menimbulkan keresahan dan potensi permasalahan sosial ekonomi yang serius di Bangka Belitung dan sekitarnya.

“Situasi ini telah menimbulkan keresahan, ketidakpastian, dan potensi permasalahan sosial ekonomi bagi ribuan keluarga mantan pekerja yang terdampak,” tegas Abdul Hakim.

Sedangkan, terkait pengaduan dari KTKI terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia oleh Kementerian Kesehatan yang dinilai merugikan anggota KTKI, Abdul Hakim menilai pengaduan ini menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menurut BAP DPD RI semestinya menjadi acuan utama dalam proses rekrutmen institusi strategis, sehingga tidak merugikan hak-hak dari anggota KTKI.

Menanggapi permasalahan pembayaran hak eks karyawan PT Timah, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menyampaikan keprihatinannya atas ketidakpastian yang dialami ribuan keluarga mantan pekerja PT Timah yang belum menerima hak pesangon dan fasilitas dasar lainnya.

Hellyana juga mengusulkan pembentukan Satgas Nasional, audit independen atas program CSR PT Timah, serta legalisasi aset eks perusahaan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami percaya, kehadiran DPD RI akan membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan beradab,” tegas Hellyana.

Exit mobile version