Menjelaskan permasalahan mengenai KTKI, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa penggabungan ini dilakukan untuk efisiensi birokrasi dan peningkatan profesionalisme pelayanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa hak-hak keanggotaan tetap dihormati selama masa transisi.
“KTKI tidak dibubarkan, hanya dileburkan, sehingga tidak ada yang dirugikan, dan hak-hak terkait juga berjalan semestinya,” jelas Dante.
Dalam RDPU tersebut, Anggota DPD RI dari Bangka Belitung Dinda Rembulan berharap agar kasus yang dialami oleh ribuan eks karyawan PT Timah dapat segera diselesaikan. Terlebih lagi PT Timah memiliki program CSR yang sangat banyak dan salah satunya bisa dialokasikan untuk eks karyawan tersebut.
“Akan tetapi sangat disayangkan kasus yang besar dan lama tidak mendapat penyelesaian setelah sekian lama. Saya berharap transparansi PT Timah ke depan, apalagi di sini ada Ibu Wagub yang mendukung proses penyelesaian ini,” ucapnya.
Terkait permasalahan yang diadukan oleh KTKI, Anggota DPD RI dari Riau Muhammad Mursyid dirinya berharap ada penyelesaian atas masalah tersebut. Terlebih lagi, anggota KTKI banyak yang dirugikan sejak dilebur menjadi Konsil Kesehatan Indonesia.
“Mereka telah mengorbankan jabatan dan posisi yang sudah ada untuk melaksanakan tugas kenegaraan, tapi kenyataannya mereka memperoleh hal yang merugikan. Saya harap ada solusi kedepannya,” ucapnya.
(*/dpd)
