BeritaParlemenSumatera Barat

Sosialisasi Perda, Ketua DPRD Sumbar Ajak Pemerintah dan Masyarakat Kolaborasi Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

38
Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi dalam Sosialisasi Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi dalam Sosialisasi Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (f/ist)

Ia juga mengajak masyarakat membangun budaya saling mengingatkan dengan cara yang santun. Menjaga ketertiban, menurutnya, bukan berarti merasa paling benar, tetapi bagaimana setiap orang mengambil peran sesuai dengan kapasitasnya.

“Kita saling menyampaikan, saling mengingatkan dan saling menjaga. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.

ADVERTISEMENT

Muhidi menilai sinergi seluruh elemen masyarakat akan memberikan dampak positif bagi Sumatera Barat, khususnya Kota Padang. Lingkungan yang aman dan tertib akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dari luar daerah untuk datang, berwisata, menempuh pendidikan maupun menjalankan aktivitas ekonomi.

“Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” ungkapnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat memandang ketertiban sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan merupakan modal sosial yang sama pentingnya dengan pembangunan fisik.

“Ketertiban ini bukan hanya soal jalan atau aturan, tetapi bagaimana kita membangun suasana yang membuat orang merasa nyaman berada di daerah kita. Itu harus kita kerjakan bersama,” ujarnya.

Peran Tokoh Masyarakat

Muhidi juga menyoroti pentingnya peran tokoh masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban. Kedekatan tokoh masyarakat dengan warga dinilai menjadi modal penting dalam membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan di lingkungan.

“Tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban. Mereka bisa menjadi contoh, memberikan pemahaman dan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, terkait pemberlakuan KUHP terbaru, Muhidi mengatakan sejumlah regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana maupun sanksi denda perlu diselaraskan.

Penyesuaian tersebut, menurutnya, penting dilakukan agar aturan daerah tetap harmonis dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

“Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.

Exit mobile version