pemkab muba
BeritaSumatera Barat

Dirlantas Polda Sumbar Imbau Tertib Administrasi Kendaraan Lewat Pemutihan Pajak 2026

42
×

Dirlantas Polda Sumbar Imbau Tertib Administrasi Kendaraan Lewat Pemutihan Pajak 2026

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes. Pol H. M. Reza Chairul Akbar Siddiq
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes. Pol H. M. Reza Chairul Akbar Siddiq. (f/ist)

Mjnews.id – Dirlantas Polda Sumbar, Kombes. Pol H. M. Reza Chairul Akbar Siddiq, menginformasikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai diberlakukan sejak 3 Agustus 2026.

Pemutihan pajak ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam menyelesaikan administrasi hingga 31 Desember tahun ini.

ADVERTISEMENT

Kata Reza, pemutihan pajak tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, juga menjadi momentum meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Perbarui data kendaraan sangat perlu memastikan informasi terhadap kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” ujar Reza.

Reza mengimbau masyarakat yang telah berdomisili di Sumbar yang masih menggunakan kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar provinsi ini untuk memanfaatkan program ini melakukan mutasi masuk bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar, namun kendaraan masih menggunakan nopol (nomor polisi) luar daerah Sumbar, kami mengimbau agar memanfaatkan program pemutihan ini melakukan mutasi masuk,” ajak Reza.

Lanjutnya lagi, mutasi masuk akan membantu menyesuaikan data registrasi kendaraan dengan domisili pemilik. Sehingga status kendaraan menjadi jelas dan administrasi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Dirlantas Polda Sumbar, program pemutihan kolaborasi Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, serta PT Jasa Jaharja. Dalam program ini, masyarakat memperoleh kemudahan sesuai ketentuan, yakni keringanan pajak kendaraan proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, dan pembebasan BBNKB.

Reza mengharapkan fasilitas ini dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunda pengurusan administrasi kendaraan segera menyelesaikan kewajiban.

“Cepat selesaikan lebih baik, masyarakat tidak antrean di penghujung program pemutihan,” ungkap Reza mengingatkan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT