Yossi Danti bersama kliennya di Mapolres Payakumbuh. (f/yusra akbar) |
Payakumbuh, Mjnews.id – Lagi-lagi wanita yang sempat viral di Kota Payakumbuh dan dunia maya yang berinisial DJ, kali ini bakal berurusan lagi dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan laporan aduan dengan nomor SP2HP/204/IV/2022/ Reskrim, dugaan Perkara Penipuan yang dilaporkan Ayun Mulyadi ke Polres Payakumbuh.
Kuasa Hukum Pelapor, Yossi Danti, SH. MH, kepada wartawan mengatakan, benar ini, hari ini saya mendampingi klien saya untuk di minta keteranganya terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Desty Jamal (DJ) pada Minggu 11 Desember 2011 lalu.
Dikatakan Yossi Danti, sebelumnya dengan kasus yang sama, saya juga sudah mendampingi klien dengan terlapor masih Desty Jamal.
“Artinya, ada dua laporan yang saat ini saya dampingi. Saya berharap agar penyidik profesional dalam menangani kasus yang saya laporkan ini,” harap Yossi, Kamis 21 April 2022 pagi saat berada di Mapolres Payakumbuh.
(Yud)