Limapuluh KotaSumatera Barat

Penambangan Galian C di Koto Masjid, Gunuang Malintang Diduga Tak Kantongi Izin

207
×

Penambangan Galian C di Koto Masjid, Gunuang Malintang Diduga Tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi-Excavator-Keruk-Galian-C
Ilustrasi.

Limapuluh Kota, Mjnews.id – Penambangan galian C di Jorong Koto Masjid, Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota diduga tidak mengantongi Izin Usaha Penambangan. Kegiatan pengerukan aliran Batang Maek dengan menggunakan alat berat sudah berlangsung dalam beberapa waktu belakangan.

Seperti terpantau awak media Luak Limopuluah di lapangan pada Sabtu 29 Januari 2022 lalu, ada dua alat berat jenis excavator di lokasi.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Satu unit sedang beroperasi memuat Sirtukil (Pasir,batu dan kerikil) ke Dumtruck dan satu lagi parkir di pintu masuk lokasi penambangan. 

Walinagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Wido Putra, A.Md saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pengambilan galian C tersebut tidak ada izin. Sampai ke Nagari pun Tidak ada pengurusan izin. Semua dikelola oleh kaum pemilik lahan. 

“Sementara bahan sirtu tersebut digunakan untuk pengerasan jalan diareal PTPN VI Gunuang Malintang,” ucap Wido Putra via telepon selulernya. 

Wido Putra dalam percakapan telepon tersebut juga menyebutkan kepada pemilik lahan resiko pengambilan galian C tanpa izin. Karena akan berdampak secara hukum. Jika terjadi riak saya akan ambil tindakan, cerita Wido. 

Sementara ini kita tidak berani melarang kegiatan tersebut karena tidak ingin ada keributan dengan masyarakat,apalagi dibelakang kegiatan ini para niniak mamak kaum pemilik lahan, Mungkin warga juga tidak ada riak karena sirtu yang diambil untuk pengerasan jalan PTPN VI dan berdampak ke jalan menuju ladang mereka,” ujar Wido.

Alat berat yang beroperasi menurut Wido pengusaha asal Nagari Pangkalan.

Soal perizinan yang tidak ada juga di benarkan Ambardi dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sampai saat ini belum ada pengajuan izin penambangan galian C di lokasi tersebut,” sebut Ambardi pada Senin (31/1/2022) sore. 

Terpisah, Syawaludin Ayub dari LSM Ampera dalam hal ini meminta pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang yang terindikasi tanpa izin.

“Apalagi yang berisiko merusak alam dan berdampak terhadap hidup orang banyak,” kata Pak Kumis yang akrap disapa Mak Awe itu.

(yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT