Kabupaten SijunjungKriminalitasSumatera Barat

Curi Uang dan HP, 6 ABG Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

120
×

Curi Uang dan HP, 6 ABG Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 6 Abg Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung
Sebanyak 6 ABG Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung. (f/eko)

SIJUNJUNG, MJNews.ID – Dari hasil rekaman CCTV, enam pelaku pencurian dan pemberatan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, Sabtu 25 September 2021, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

Diduga enam orang pelaku pencurian dan pemberatan tersebut ternyata anak di bawah umur yang melakukan kejahatan melakukan pencurian dengan mengambil uang dan beberapa unit handphone berbagai jenis di salah satu rumah warga di Jorong Pulau Barambai, Kenagarian Muaro, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. 

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kapolres Sijunjung, AKBP M. Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, yang dihubungi awak media, Minggu 26 September 2021, membenarkan telah mengamankan enam orang pelaku pencurian dan pemberatan, dari laporan masyarakat dan hasil rekaman cctv, yang mana pelaku tersebut telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jorong Pulau Barambai Kenagarian Muaro, Kabupaten Sijunjung.

“Kemudian Tim Opsnal beserta anggota melakukan lidik dan pengumpulan informasi di lapangan. Berbekal rekaman CCTV pada TKP pertama, anggota berusaha mengidentifikasi wajah dari pelaku bongkar rumah tersebut,” katanya.

Selanjutnya dari hasil lidik dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, anggota mengantongi satu nama pelaku. Inisial H umur 15 tahun. Dari pelaku pertama ini dilakukan penggeledahan, dalam tas pelaku ditemukan uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) dan Rp. 50.000 (lima puluh ribu) dengan total Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dan 1 (satu) buah handphone Oppo A15.

Selanjutnya, dari hasil pengakuan pelaku yang pertama, Kami dari Satuan Reskrim Polres Sijunjung juga mengamankan pelaku yang lainnya berinisial G A H, umur 15 tahun, selanjutnya A Z I, umur 15 tahun, AP, umur 15 tahun, kemudian M A Z, umur 15 tahun, dan yang terakhir INM, umur 15 tahun. 

Dari tangan pelaku tersebut kami mengamankan barang bukti total uang yang diamankan uang tunai Rp 5.294.000 dan kemudian satu unit handphone OPPO A15, satu unit handphone OPPO A37, satu unit handphone OPPO A3s kemudian satu unit Iphone 6s warna gold, Pakaian yang telah dibeli dari uang hasil pencurian tersebut.

“Memang benar ke enam orang pelaku pencurian dan pemberatan adalah di bawah umur (anak baru gede/ABG), saat ini pelaku tersebut kita amankan dan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT