KriminalitasSumatera BaratTanah Datar

Polres Tanah Datar Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-sabu di Tanjung Baru

185
Tersangka Pengendar Sabu-Sabu
Tersangka pengendar sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Pelaku penyalahgunaan sabu-sabu berinisial A (36) warga Lompatan, Kecamatan Tanjung Baru, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanah, Sumatera Barat di pinggir jalan Jorong Lompatan, Selasa 3 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan A berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. A sering menjual dan mengedarkan sabu di kawasan Tanjung Barulak.

Informasi yang diperoleh tim Sat Resnarkoba langsung ditindak lanjuti dengan mengamankan A di pinggir jalan. Pada saat itu pelaku sempat membuang dua paket sabu yang berada dalam genggamannya.

Penangkapan disaksikan Ketua Pemuda dan warga sekitar kejadian. A tidak dapat mengelak sekaligus mengakui dua paket sabu terbungkus plastik bening adalah miliknya.

Seterusnya Tim Tarantula di bawah komando KBO Narkoba Ipda Rahmat Hamulian langsung menggiring pelaku ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bersama tersangka A, sebut Kapolres melalui Humas Polres AKP Desfi Arta, tim Tarantula menyita barang bukti berupa, dua paket sabu dibungkus plastik bening, satu unit HP.

Tindak pidana yang dilakukan A dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo PS 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

Exit mobile version