Kota BukittinggiParlemenSumatera Barat

Pansus DPRD Bukittinggi Kebut Pembahasan Dua Ranperda Inisiatif

141
×

Pansus DPRD Bukittinggi Kebut Pembahasan Dua Ranperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Ibnu Asis
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi, Ibnu Asis. (f/ist)

Bukittinggi, Mjnews.id – Pada awal Desember 2022 lalu, DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan hantaran dua ranperda inisiatif di hadapan sidang paripurna bersama Pemerintah Daerah. Kedua rancanganan peraturan daerah (ranperda) itu adalah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 secara keseluruhan.

Ibnu Asis selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi kepada Awak Media menyampaikan, benar adanya jika ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum serta Penyelenggaraan Pendidikan merupakan usul inisiatif DPRD Kota Bukittinggi yang menjadi bagian dari Propemperda tahun 2022 lalu,” ujar Ibnu Asis.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

DPRD Kota Bukittinggi sendiri pada Desember 2022 lalu sudah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap kedua ranperda tersebut bersama Pemerintah Daerah, di mana pansus ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum dinakhodai H. Irman dengan Wakil Ketua Jon Edwar, Sekretaris Erdison Nimli dengan anggota Arnis, Herman Sofyan, Hj. Noni, Abd. Rachman dan Asri Bakar.

“Sedangkan pansus Penyelenggaraan Pendidikan diketuai Nofrizal Usra, Wakil Ketua Alizarman, Sekretaris Shabirin Rachmat dengan anggota Ibnu Asis, H. Ibrayasser, H. Syafril dan Zulhamdi Nova Candra,” ujarnya.

“Alhamdulillah kedua pansus sudah mulai bekerja dan membahas ranperda tersebut secara simultan penuh semangat, baik pembahasan internal pansus maupun bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Dimana target pembahasan kedua ranperda dimaksud sesuai surat tugasnya sampai pekan pertama Februari 2023”, papar Ibnu menjelaskan.

Politisi senior PKS mengatakan bahwa substansi dan materi ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum secara keseluruhan mengatur tentang hak-hak warga Kota untuk mendapatkan ketenteraman, ketenangan dan kedamaian dalam melakukan aktivitas pada beragam tempat. Pengaturan tindakan dan penegakan hukum terkait ketenteraman dan ketertiban umum.

Di sisi lain sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap warga Kota berkewajiban untuk menciptakan suasana yang kondusif dan ketertiban dalam kegiatan sehari-hari.

Sedangkan ranperda Penyelenggaraan Pendidikan secara umum mengatur tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Masyarakat, Tenaga Pendidik dan Peserta Didik dalam lingkup proses pendidikan sesuai jenjang dan satuan pendidikan yang ada. Kemudian di dalam ranperda ini juga diatur berkenaan dengan standar nasional pendidikan, kurikulum, kebijakan muatan lokal dan pembiayaan pendidikan.

Disinggung terkait pelik dan rumitnya substansi kedua ranperda tersebut, Ibnu merasa sangat yakin bahwa target pembahasan akan tercapai tepat waktu. Karena, menurutnya, sebelum disampaikan dalam tahapan paripurna DPRD, kedua raperda dimaksud telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Insya Allah kehadiran kedua ranperda tersebut akan menjadi sitawa dan sidingin bagi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai dan tertib.

“Di sisi lain, akan tercipta proses pendidikan yang berkualitas dan berintegritas yang akan menghasilkan generasi muda harapan bangsa yang beriman dan bertaqwa, cerdas dan terampil dalam menghadapi masa depan yang penuh rintangan dan tantangan,” pungkas Ibnu.

(Aii)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT