banner pemkab muba
BaznasPadang PanjangSumatera Barat

Baznas Padang Panjang Kembali Raih Predikat WTP Ke Tujuh Kali

144
×

Baznas Padang Panjang Kembali Raih Predikat WTP Ke Tujuh Kali

Sebarkan artikel ini
Baznas Padang Panjang Kembali Meraih Opini Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (Wtp) Untuk Ke-Tujuh Kalinya Berturut-Turut Sejak 2016
Baznas Padang Panjang kembali meraih opini Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-tujuh kalinya berturut-turut sejak 2016. (f/baznas)

Padang Panjang, MJNews.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang Panjang hari ini Jumat (20/12/2023) menerima hasil audit laporan keuangan yang dilaksanakan sejak Senin (9/01/2023) oleh Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Amanda & Enita yang berlokasi di Kota Padang.

Pada hasil audit kali ini Baznas Padang Panjang kembali meraih opini Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-tujuh kalinya berturut-turut sejak 2016.

Selaku lembaga yang diberi wewenang penuh dalam mengelola zakat, Baznas sudah memperlihatkan kenetralitasannya dalam memberikan zakat. Artinya, Baznas, tidak ingin terjebak dalam aturan yang sudah disepakati. Dalam menyalurkan bantuan, baz nas tidak memberikan bantuan asal asalan terhadap orang yang tidak layak untuk menerimanya.

“Wajar, Baznas memperoleh predikat terbaik untuk ketujuh kalinya. Hasil Audit, yang dikekuarkan lembaga keuangan independen. Baznas Padang Panjang bisa mempertahankan prestasinya sampai tujuh kali. Semoga dengan hasil audit keuangan ini dapat meningkatkan kepercayaan para muzaki dalam pengelolaan dana zakat dan untuk menyalurkan zakat melalui Baznas,” terang Ketua Baznas, Syamsuarni, saat dihubungi MJNews.id, Jumat (20/1/2023).

Terpilihnya kembali Baznas Padang Panjang, tidak kebih dari kepercayaan para banjak muzaki untuk menyumbagan sedikit kelebihan hartanya. Bagi kami, kepercayaan itu menjadikan Baznas bekerja lebih giat lagi. Dengan berbagai program yang telah terbentuk, baz bas akan berusaha sebaik mungkin dalam menyalurkan bantuan yang tepat sasaran.

“Artinya, bantuan yang sudah diberikan hendaknya sebanding dengan hasil yang didapat. Pihaknya, tidak akan memberikan bantuan bila usaha yang akan dimulainya belum jelas. Biar, usaha itu kecil, tapi jelas pasang surutnya. Ketika, tim investigasi sewaktu waktu kelapangan para mustahiq dapat memperlihatkan usaha yang digelutinya,” terang Sang Ketua.

Bagi muzaki yang ingin menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah melalui Baznas Kota Padang Panjang, bisa tranfer melalui rekening zakat, Bank BRI : 0231-01-007895-53-2, Bank Nagari Syariah 7202-02-20-00500-1, Bank BSI 5016-0170-18. Transfer infaq dan sedekah melalui, Bank Syariah Indonesia : 3000 6000 98 atau Contact Person Telp/WA : 0813-8447-5249.

(Son)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600