Polsek Lunang Silaut Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Umur 15 Tahun. |
PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Tim Opsnal “Ula Senduk” Reskrim Polsek Lunang Silaut langsung bergerak setelah menerima Laporan Pengaduan ortu korban tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur yang dilaporkan selang satu hari yakni Minggu 16 Januari 2022 dan penangkapan pada 17 Januari 2022.
Menurut pengakuan anak korban yang masih berumur 15 Tahun atau dibawah umur kejadiannya sekira bulan Juli 2021 bertempat di rumah korban Kampung Sido Mulyo, Nagari Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Korban adalah adik iparnya bernama Nurul (15) tahun, sedangkan diduga Terlapor JL (25 tahun), Minang, Petani berdomisili di Kampung Damar Rumput, Nagari Palokan, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pessel.
Kejadian berawal 15 Januari 2022 keluarga korban merasa curiga dengan perubahan perilaku korban diantaranya sering melamun setelah di tanya – tanya oleh kakak korban barulah korban mengakui telah terjadi sesuatu perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh terlapor dan korban mengatakan telah dicabuli oleh Terlapor.
Kapolsek Lunang Silaut, AKP Impriadi, SH membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka di rumahnya oleh Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Feriza Amora, sekarang tersangka dan barang bukti kaitannya dengan kejadian sudah diamankan di Mapolsek.
Diduga korban sudah sering dicabuli namun masih kami dalami pemeriksaannya, kami menghimbau agar orang tua dan masyarakat sekitar selalu peduli dengan lingkungan anak-anak, berikan perhatian dalam bergaul mereka, dengan menjaga lingkungan berarti kita ikut mencegah perbuatan kejahatan terhadap anak. Tutup Kapolsek dan Anggota Reskrim Brigadir Gilang Ramadhan.
(***)