Pasaman BaratSumatera Barat

Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Alam 14 Hari

274
×

Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Alam 14 Hari

Sebarkan artikel ini
Mahyeldi lihat korban gempa di Pasaman Barat
Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat melihat korban gempa di Pasaman Barat. (kominfotik)

Pasaman Barat, Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan masa tanggap darurat gempa 14 hari ke depan sejak 24 Februari – 10 Maret 2022.
Bupati Pasbar, Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat 25 Februari 2022, mengatakan telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang masa tanggap darurat gempa bumi melalui Pernyataan Bencana Alam Nomor 360/13/BPBD/2022.
Menurutnya, selama masa tanggap darurat itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi itu.
Langkah-langkah yang akan dilakukan adalah melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya.
Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman kantor bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.
Data sementara dampak gempa di Pasaman Barat meninggal dunia empat orang, luka berat 19 orang, luka sedang tujuh orang dan luka ringan 36 orang.
Bangunan yang rusak sekitar 5.000 unit, pengungsi 10.000 orang, 35 titik pengungsi dan dipusatkan di halaman kantor bupati setempat.
Hingga pukul 22.22 WIB, gempa susulan masih terus terjadi.
(*/dedi)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *