KriminalitasPesisir SelatanSumatera Barat

Satnarkoba Polres Pessel Ringkus Seorang Remaja Pemilik 1 Kg Ganja

240
×

Satnarkoba Polres Pessel Ringkus Seorang Remaja Pemilik 1 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
remaja pemilik 1 kg ganja
Polisi amankan sorang remaja pemilik 1 kg ganja. (f/humas)

PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan Ganja, peredaran barang haram Narkoba di Pessel dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-laki remaja patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
Ini adalah penangkapan yang ke 12 dalam tahun ini, yang 3 masih di bulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 8 orang dan kali ini di masih bulan Maret 1 orang kembali berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan Penangkapan tersebut pada Sabtu 19 Maret 2022 pukul 00.30 WIB bertempat di Kampung Padang Rubiah, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.
Identitas Tersangka 1. Inisial YH (22), Minang, Swasta, Domisili Padang Rubiah Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan.
Barang bukti berhasil diamankan yakni 3 (Tiga) paket sedang narkotika Gol I jenis Ganja, yang dilakban dan disimpan dalam plastik hitam setelah di timbang beratnya lebih kurang 1 (Satu) Kilogram. 10 (Sepuluh) lembar kertas pembungkus nasi warna kuning.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Padang Rubiah, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka YH di rumahnya.
Setelah ditangkap curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram ternyata benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.
Tim menemukan 3 (Tiga) paket sedang narkotika golongan I jenis Ganja kering yang di bungkus dengan lakban kuning dalam plastik hitam yang disimpan di balik sofa kamar pelaku beserta kertas pembungkus nasi dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, tersangka YH benar di tangkap di sebuah Kampung Padang Rubiah, saat penangkapan sebelumnya kami menemukan informasi lainnya, tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang-Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya.
“Kami prihatin sekali rata-rata mereka masih remaja bahkan ada yang masih bersekolah bisa kita lihat umur mereka dalam semalam Tim Opsnal kami berhasil amankan 4 orang tersangkatersangka sedangkan barang bukti melebihi 1 Kilogram. Miris kita,” ujar Kasat.
Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
(*/hms)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *