KriminalitasPesisir SelatanSumatera Barat

Polres Pessel Amankan 3 Remaja di Kambang

208
×

Polres Pessel Amankan 3 Remaja di Kambang

Sebarkan artikel ini
Polres Pessel Amankan 3 Remaja di Kambang
Polres Pessel Amankan 3 Remaja di Kambang. (f/humas)

PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Kembali bergetar dan tak kenal ampun, Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan shabu, peredaran barang haram Narkoba di Pessel dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang Laki-laki remaja patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja.
Ini adalah penangkapan yang ke 11 dalam tahun ini, yang 3 masih di bulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 5 orang dan kali ini di masih bulan Maret 3 orang sekaligus kembali berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Jum’at 18 Maret 2022 pukul 23.00 WIB dan pukul 23.30 WiIB bertempat di Pasar Putih Kambang, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.
Identitas Tersangka 1. Inisial A (18), Minang, Pelajar, Domisili Padang Rubiah Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan. Tersangka 2. Inisial ADM (20), Minang, Wiraswasta, Domisili Padang Rubiah Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan. Tersangka 3. Inisial RM (19), Minang, Buruh, Domisili Padang Rubiah Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan.
Barang bukti berhasil diamankan, yakni 8 (Delapan) paket kecil narkotika Gol I jenis shabu. 1 (Satu) paket narkotika Gol I Jenis Ganja. 1 (Satu) Set alat hisap (Bong) atau Prekursor yang sudah terpasang kaca pirek. 2 (Dua) Unit Handphone merk Oppo Android V5 warna hitam dan merk Nokia warna hitam. 1 (Satu) buah korek api kecil merk sakerhets tandstickor. 1 (Satu) buah kotak rokok merk gudang garam.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Pasir Putih, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka 1 A di sebuah warung.
Setelah di tangkap curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan ternyata benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.
Tim menemukan ditanganya 8 (Delapan) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening tersimpan dalam kotak korek api kecil merk sakerhets tandstickor di saku kanan depan dan menemukan 1 kaca pirek dan korek mencis di saku kiri belakang dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
Dilakukan Interogasi ditempat, didapatkan informasi lainnya keterlibatan pelaku lainnya mengarah ke Tersangka yang ke 3 RM, dengan gerak cepat Tim Opsnal bergerak langsung menuju kediaman RM yang berjarak sekitar 200 Meter Kampung Padang Rubiah dan benar saja disana ditemukan RM dan tersangka 2 ADM sedang duduk di sebuah warung.
Tim Opsnal lakukan penggeledahan dan menemukan lagi barang bukti lain ditangan tersangka 2 ADM 1 (Satu) linting narkotika golongan I jenis ganja di dalam kotak rokok surya gudang garam hal ini diakui langsung oleh salah seorang tersangka kepemilikannya dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang ada saat itu di tempat kejadian.
Selanjutnya ke 3 Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, ke 3 tersangka benar di tangkap di sebuah Kampung Pasar Pasir Putih dan Padang Rubiah, mereka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan para Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya.
Kami prihatin sekali rata-rata mereka masih remaja bahkan ada yang masih bersekolah.
Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
(*/hms)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT