KriminalitasPadang PariamanSumatera Barat

Polsek IV Koto Amal Amankan Terduga Dua Pemain Judi Aplikasi Ludo Offline

142
×

Polsek IV Koto Amal Amankan Terduga Dua Pemain Judi Aplikasi Ludo Offline

Sebarkan artikel ini
Polsek Iv Koto Amal Amankan Dua Orang Pemain Judi Aplikasi Judo Offline
Polsek IV Koto Amal amankan dua orang pemain judi Aplikasi Judo Offline. (f/dok)

Pariaman, Mjnews.id – Jajaran Polsek IV Koto Aur Malintang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Hendra Susfriedi amankan diduga dua pelaku Judi Aplikasi Ludo Offline di Lubuak Kumbuak, Nagari Koto Amal Utara, Kecamatan IV koto Amal, Kabupaten Padang Pariaman, Jum’at (3/2/2023).

Humas Polres Kota Pariaman, Kompol Syafrudin kepada wartawan di Pariaman, Sabtu (4/3/2023), mengatakan, pelaku yang diamankan Sugianto (56), warga Kranji Curahtakir, Kecamatan Temlurejo, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kemudian Sepriandi (36 tahun), warga Silayang Ilie Parik Jorong, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Dituturkan Syafrudin, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat adanya permainan judi sabung ayam di Lubuak Kumbuak, Nagari III Koto Amal Utara. Mendapat informasi tersebut Unit Gabungan Res Intel Polsek di bawah pimpinan Hendra Susfriendi langsung turun lapangan melakukan pengintaian.

Setelah lebih 2 jam melakukan pengintaian belum terlihat adanya kegiatan judi sabung ayam.

Namun petugas mencurigai adanya 2 orang masyarakat duduk saling berhadapan di warung milik Ade yang diduga arena tempat permainan judi sabung ayam seperti sedang melakukan permainan judi.

Karena sudah curiga tanpa mengulur waktu tim gabungan langsung menggerebek dan melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya benar sedang bermain Judi Aplikasi Ludo Offline dengan mengunakan taruhan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak Pidana Perjudian.

Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti (BB) 1 unit HP merek Vivo 1820 warna hitam milik tersangka Sepriandi dan uang tunai Rp. 297.000.

Kedua tersangka kini diamankan petugas ke Polsek IV Koto Amal untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kep/01/II/2023/Polsek Tanggal 3 Februari 2023.

(Tka)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT