Kota PariamanKriminalitasSumatera Barat

Polres Pariaman Tangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu

451
Tersangka pelaku narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti
Tersangka pelaku narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti. (f/dok)

Pariaman, Mjnews.id – Tim Opsnal Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Pariaman, menangkap 2 orang laki laki pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (5/2/2023).

Humas Polres Kota Pariaman, Kompol Syafrudin kepada wartawan di Pariaman Senin (6/2/2033) mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kaluat, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.

Dikatakan, tersangka bernama Zarmen (42 tahun), dia Target Operasi (TO) Antik tahun 2023. Kemudian Surya Fajri (27 tahun), alamat Desa Kajai, Kecamatan Pariaman Timur.

Dituturkan Syafrudin, barang bukti diamankan 7 paket plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu 28 plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal diduga jrnis sabu. Kemudian timbangan digital 1 unit hp android merk samsung warna abu-abu milik Aji dan satu lagi Hp merk oppo warna biru, ditambah uang kontan sebesar Rp. 1.120.000 dan 1 unit sepeda motor merk Vario BA 3839 FU warna hitam.

Lebih jauh diceritakan Syafrudin kronologis kejadian. Berawal dari hasil penyelidikan team Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman tersangka Zarmen merupakan TO dalam operasi antik Singgalang 2023. Dari informasi masyarakat, lokasi rumah tersebut sering melakukan penyalahgunasn narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku mengedarkan narkotika di rumahnya Desa Kaluat.

Team berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba AKP Nofridal. Setelah itu langsung menuju ke rumah Zarmen. Sesampai di TKP pelaku KBO petugas menggedor pintu, rumah dibuka, petugas masuk ke dalam rumah mengamankan pelaku Zarmen sedang berada di lantai 2.

Dilakukan interogasi dilanjutkan dengan penggeledahan disaksikan warga dan tokoh masyarakat setempat. Ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam laci lemari pajangan milik pelaku.

Pelaku mengakui BB tersebut miliknya dan dalam penguasaannya dia pergi membeli dan membawa BB bersama pelaku Surya Fajri menggunakan sepeda motor.
Sedangkan pelaku Surya Fajri diamankan di rumahnya. Kemudian mereka dipertemukan disaksikan warga. Fajri mengakui ikut serta membantu Zarmen.

Tujuh paket plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. 28 plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal diduga jenis sabu 1 unit timbangan timbangan digital dan 1 unit hp android merk oppo warna biru. Uang kontan Rp. 1.120.000 1 unit sepeda motor merk Vario BA 3839 FU warna hitam dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

(tka)

Exit mobile version