KemenkumhamKota PayakumbuhSumatera Barat

Lapas Kelas IIB Payakumbuh Raih Juara 1 Inovasi Layanan Pos Yankomas

134
×

Lapas Kelas IIB Payakumbuh Raih Juara 1 Inovasi Layanan Pos Yankomas

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas Iib Payakumbuh Raih Juara 1 Inovasi Layanan Pos Yankomas
Lapas Kelas IIB Payakumbuh Raih Juara 1 Inovasi Layanan Pos Yankomas. (f/humas)

Payakumbuh, Mjnews.id – Komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar dalam meningkatkan pelayanan berbasis HAM melalui Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) yang fungsinya adalah untuk menampung pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM yang telah dialaminya.

Adapun kriteria pengaduan yang dapat diterima adalah dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan kasus tersebut belum dibawa ke ranah hukum. Setelah masyarakat pengadu mengisi formulir yang disediakan, maka Pos Yankomas meneruskan pengaduan itu ke Bidang HAM pada Divisi Peyalanan Hukum di Kanwil Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Semua Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi dilingkungan Kemenkumham Sumbar seperti di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Kantor imigrasi Se-Sumbar.

Terkait dengan adanya Pos Yankomas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Payakumbuh, Muhamad Kameily Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Payakumbuh menyampaikan bahwa dirinya akan memantau secara periodik kinerja Pos Yankomas ini.

Diharapkan bahwa keberadaan Pos ini dapat lebih mendekatkan lagi hubungan antara instansi dan insan imigrasi dengan masyarakat serta menambah wawasan yang lebih luas di Kementerian Hukum dan HAM, maka para insan di dalamnya harus juga mengetahui dengan baik hal-hal yang berkaitan dengan Hukum dan HAM, Kamis (02/03/2023) saat ditemui di ruang kerjanya.

Muhamad Kameily Kepala Lembaga Pemasyrakatan Kelas IIB Payakumbuh menyampaikan, sudah terbentuknya Pos Yankomas di seluruh UPT Kemenkumham Sumbar akan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan pengaduan yang diduga melanggar HAM.

“Sebagaimana dimaksud dengan nawacita Presiden RI untuk menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat yang tujuan mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan kali ini, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan penilaian pos YANKOMAS di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kemenkumham Sumatera Barat. Dari penilaian yang dilaksanakan, Lapas Payakumbuh raih juara 1 Inovasi Layanan Pos Yankomas.

Sementara pos Yankomas ini dapat menerima dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan kasus tersebut belum dibawa ke ranah hukum. Sebagaimana dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM yang dikomunikasikan harus menggunakan bahasa dan kalimat yang santun dan tidak berisi kata-kata yang menghina Negara termasuk simbol Negara, dan penyampaian permasalahan HAM.

(Yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT