Kota PadangParlemenPendidikanSumatera Barat

Beri Kuliah Umum, Leonardy Motivasi Mahasiswa Unes Jadi Politisi yang Baik

240
×

Beri Kuliah Umum, Leonardy Motivasi Mahasiswa Unes Jadi Politisi yang Baik

Sebarkan artikel ini
Anggota Dpd Ri, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.ip., Mh Menjadi Pemateri Dalam Kuliah Umum Di Universitas Ekasakti
Anggota DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH menjadi pemateri dalam Kuliah Umum di Universitas Ekasakti, Sabtu (11/03/2023). (f/ist)

Di bidang legislasi DPD RI berwenang mengajukan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.

Di bidang pengawasan, DPD RI dapat melakukan pengawasan terhadap undang-undang tertentu. Diantaranya undang-undang yang meliputi otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedangkan dalam bidang anggaran, DPD RI memberikan pertimbangan dalam pembahasan RAPBN.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Selanjutnya Leonardy menjelaskan kewenangan tambahan DPD RI yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 dalam Pasal 249 ayat (1) poin a-j, dimana kewenangan tambahan DPD RI antara lain adalah penyusunan daftar inventarisasi masalah, menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), serta pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Leonardy menambahkan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPD bersama Presiden dan DPR merupakan Tripartit yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22D ayat (1) dan (2) serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 92/PUU-X/2012. Pengaturan Tripartit fungsi legislasi harusnya diatur lebih rinci dalam undang-undang.

Problem pun muncul, DPR dan Presiden dalam membentuk UU tentang MD3 dan UU tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan tidak mengakomodir tripartit. Untuk itu DPD RI berupaya mendorong agar dibuat undang-undang tentang pengaturan tripartit ini.

“Sampai saat ini kewenangan DPD RI terbatas. Kewenangan yang terbatas ini tentu harus disikapi dengan melakukan upaya-upaya guna memperkuat kewenangan DPD RI,” ungkap Leonardy.

Dalam kesempatan ini, Leonardy juga mengharapkan kepada dosen dan mahasiswa Universitas Ekasakti memahami bahwa saat ini Indonesia sangat membutuhkan orang-orang baik dalam pemerintahan. Untuk itu, jadilah dosen yang Baik, dekan yang baik, dan mahasiswa yang baik. Karena orang-orang baik ini akan melahirkan pemikiran-pemikiran baik dan sangat bermanfaat nantinya bila terjun ke dunia politik.

“Adik-adik mahasiswa dari pendidikan ini berniatlah menjadi orang baik. Kalau kita menjadi orang baik dimana saja, maka yang mendapat nama baik adalah diri sendiri, keluarga, termasuk almamaternya,” ungkap Leonardy.

Untuk itu, mahasiswa dan para dosen jangan takut terjun ke dunia politik. Karena apabila ingin berperan aktif memajukan bangsa, bisa dimulai dengan ikut berpolitik dan berkontribusi baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa yang hadir begitu bersemangat menanggapi materi kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPD RI tersebut.

Salah seorang peserta kuliah umum, Titania Yulianda mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi FISIPOL Unes menanyakan komitmen dan motivasi Leonardy sehingga bisa terus berkarir di dunia politik dan menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPD RI.

“Komitmen dan motivasi saya adalah berbuat baik, guna memajukan dan mensejahterakan kehidupan bangsa dan negara,” tegas Leonardy kepada peserta kuliah umum.

Rosi, mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi menanyakan berkaitan illegal mining yang masih terjadi saat ini. Tambang emas ilegal ini ada yang merusak lingkungan sehingga masyarakat yang mengandalkan sumber daya alam seperti di sungai untuk mata pencaharian jadi terhambat mata pencahariannya. Ia bertanya bagaimana upaya atau solusi dari problem tambang ilegal ini.

Berkaitan illegal mining ini, Leonardy menjelaskan sesuai tugas pengawasan DPD RI, telah dilakukan upaya diskusi dengan mengundang Gubernur, Kapolda, Danrem dan Bupati untuk mencari solusinya.

Leonardy menilai jika pertambangan rakyat itu layak dan memenuhi syarat, sebaiknya keluarkan izinnya. Kalau perlu dipermudah karena pertambangan itu menjadi mata pencaharian masyarakat. Apalagi pemerintah berupaya memulihkan perekonomian rakyat pasca pandemi covid-19.

“Hal ini dilakukan agar pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi bisa terlaksana,” jelas Leonardy.

Sebaliknya, kata Leonardy, untuk pertambangan yang sudah memiliki izin namun menyebabkan kerusakan lingkungan, maka izinnya perlu ditinjau kembali.

Dia juga mengingatkan agar segenap civitas akademika Universitas Ekasakti bangga dengan Prof. Dr. H. Andi Mustari Pide, SH dan Dra Hj. Erawati Toelis, MM, PhD yang telah mendirikan universitas ini. Keduanya adalah tokoh yang sangat berjasa terhadap dunia pendidikan Sumbar.

Buktikan kebanggaan itu dengan peran Alumni, untuk memajukan Unes, memajukan Almamater, penambah penilaian Agretasi, juga penentu Agregasi. Sehingga tinggi peminat dan mampu menghasilkan lulusan yang hebat serta memiliki persatuan alumni yang kuat.

“Marilah untuk senantiasa mendoakan agar beliau berdua mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT,” pungkasnya.

(Putra)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT