Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Diduga Edarkan Narkotika, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Tiga Pemuda, Masih Pelajar dan Mahasiswa

406
×

Diduga Edarkan Narkotika, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Tiga Pemuda, Masih Pelajar dan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Tiga Pemuda
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Tiga Pemuda. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Tiga pemuda diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja, Senin (13 Maret 2023) malam, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmadi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmadi, didampingi Paur Humas, Ipda Marbawi, yang ditemui awak media pada Rabu (15/03/2023), mengatakan, kami bersama Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan tiga orang pemuda yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja.

ADVERTISEMENT

Penangkapan tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, dengan adanya peredaran narkotika jenis daun ganja di Kecamatan Pulau Punjung. Dengan adanya informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, Anggota kami awalnya mengamankan dua orang pemuda berinisial OF, umur 22 tahun, dan LPW, umur 30 tahun, diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja. Ditangkap saat berada di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan kedua pelaku tersebut ditemukan barang Bukti narkotika golongan satu ada daun ganja dan butiran kristal bening jenis sabu-sabu serta handphone.

Kemudian anggota kami melakukan penyidikan dan pengembangan kasus penangkapan pelaku tersebut. Tidak berselang berapa lama, Anggota Satresnarkoba mengamankan seorang pemuda lagi yang berinisal BR, umur 25 tahun, di daerah Jorong Labuah Luruih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Dari tangan pelaku ini ditemukan barang bukti dua paket besar yang berisikan batang, daun dan biji kering diduga narkotika golongan 1 jenis ganja kering, satu unit handphone merek Oppo warna hitam. Tiga pelaku tersebut masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Kemudian ketiga pemuda pelaku ini bersama barang bukti memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja, dan jenis sabu-sabu kita amankan ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(eko)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *