banner pemkab muba
Kabupaten AgamSumatera Barat

Bupati Agam Keluarkan Edaran terkait Jam Kerja dan Pakaian Dinas selama Ramadan

215
×

Bupati Agam Keluarkan Edaran terkait Jam Kerja dan Pakaian Dinas selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pakaian dinas ASN
Ilustrasi.

AGAM, Mjnews.id – Pemkab Agam atur pakaian dinas ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Kepala BKPSDM Agam, Yunilson, Selasa 21 Maret 2023, mengatakan, penetapan ini dibubuhkan dalam surat edaran Bupati Agam.

Untuk jam kerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB untuk Senin sampai Kamis, Sementara Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB.

“Kegiatan rutin yang biasa dilakukan seperti, apel pagi dan senam gabungan kita tiadakan selama Ramadan,” ujarnya.

Wirid mingguan KORPRI masih tetap dilaksanakan, dengan pengambilan absen dua kali menjelang dan sesudah wirid di Masjid Agung Nurul Fallah.

Sementara pakaian dinas bagi laki-laki dan perempuan memakai baju batik dengan atribut celana warna gelap, serta memakai peci dan sarung.

(jef)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600