banner pemkab muba
Kota SawahluntoKriminalitasSumatera Barat

Kapolres Sawahlunto Ungkap Beberapa Kasus, Ada Pemalsuan SIM dan Curanmor

147
×

Kapolres Sawahlunto Ungkap Beberapa Kasus, Ada Pemalsuan SIM dan Curanmor

Sebarkan artikel ini
Img 20230328 102013 Resize 33

Sawahlunto, MJNews.id – Polres Kota Sawahlunto berhasil ungkap beberapa kasus, diantaranya pemalsuan dokumen negara dalam hal Pemalsuan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Polres Kota Sawahlunto melalui Satreskrim berhasil ungkap kasus ini pada tanggal 23 Februari 2023, dan dalam kejadian ini pihaknya telah meringkus empat pelaku.

Demikian disampaikan Kapolres Kota Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, saat press rilis, Senin 27 Maret 2023 di Rupatama Polres Sawahlunto.

“Awal mulanya pada saat itu kami mendapat laporan dari anggota Polresta Padang untuk mengecek SIM atas nama Evo Hadi Putra karena dari anggota Lantas Polresta Padang merasa curiga akan kebenaran SIM tersebut yakni SIM B II Umum, lalu Satlantas Padang yang berkoordinasi dengan Polres Sawahlunto, kemudian dicek file di komputer dan ternyata betul yang bersangkutan, SIM yang terdata di Polres Sawahlunto adalah SIM A, ujar Kapolres.

Berdasarkan hal itu pihaknya menindaklanjuti kejadian tersebut, sehingga terungkaplah sampai ke pembuatnya yang berdomisili di Padang, sementara perantara ada di Sawahlunto.

“Untuk alat bukti SIM, pihaknya belum dapat menghadirkannya karena alat tersebut berada di Labor Pekan Baru, dan untuk barang bukti yang bisa dihadirkan berupa screen shoot foto SIM asli yang ada di komputer Lantas kami, sedangkan yang palsu yang foto kopi,” papar Kapolres.

Dari ke empat inisial tersebut, ada yang berinisial TB di umur 33 tahun, P umur 52 tahun, BSH 44 tahun dan inisial M, umur 47 tahun. Barang bukti yang bisa diamankan beberapa buah SIM BII umum, beberapa jenis HP, 1 Unit kipas angin merek Sekai, kertas HVS putih dan beberapa barang bukti lainnya.

Disampaikan Kapolres, selain mengungkap pemalsuan SIM tersebut, pihaknya juga berhasil mengungkap, kasus Curanmor yang terjadi dinbulan Oktober 2022 lalu, dan tersangka berhasil diamankan satu Minggu yang lalu dengan berinisial PTP.

“Bermula dari pihaknya yang melakukan penyelidikan bertemu dengan saudaranya PTP yang berinisial A, dari inisial A ini kami mengamankan sebuah HP hasil kejahatan PTP, dari situlah dikembangkan bahwasanya PTP ini melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di Lembah Santur, kemudian kami lakukan penangkapan,” terang Kapolres.

Dari pemeriksaan, PTP mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Berdasarkan pengembangan dan pengakuan PTP, selain melakukan Curanmor, dia juga melakukan pencurian kotak amal di beberapa Masjid yaitu masjid perumahan PLN bulan Mei tahun 2022, Masjid Mujahidin Kolok dan masjid Karang anyar, dibulan dan tahun yang sama,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan, sementara barang bukti sepeda motor ini diamankan di daerah Musi Rawas.

Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya barang bukti tersebut bisa kembali dibawa ke Sawahlunto,” pungkasnya.

(Uni)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600