BawasluPesisir SelatanSumatera Barat

Bawaslu Pessel Sosialisasikan Pengawasan Pencalonan pada Pemilu 2024

314
×

Bawaslu Pessel Sosialisasikan Pengawasan Pencalonan pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD pada Pemilu Tahun 2024
Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Triza Painan, Selasa (29/03/2023). (f/ist)

Pesisir Selatan, MJNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat laksanakan acara Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Triza Painan, Selasa (29/03/2023).

Dalam sambutannya, Arieski Elfandi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pessel menegaskan, pentingnya kesamaan persepsi dalam melaksanakan pengawasan di lapangan.

ADVERTISEMENT

“Kalau tidak, akan muncul ragam hasil temuan di lapangan. Dan, ini jelas akan merepotkan di sisi pengawasan,” ucapnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pessel, Jajaran Pemkab, Parpol, KPU, dan lainnya.

Tujuan penyamaan persepsi, lanjutnya, terkait apa yang telah dilakukan Bawaslu selama ini. Salah satunya, dalam membangun koordinasi dengan pemkab, masyarakat, dan lainnya.

“Khususnya, untuk tahapan verifikasi faktual (verfak) tahap II calon anggota DPD, yang dijadwalkan pelaksanaannya 26 Maret – 8 April 2023 ini,” ujar Arieski Elfandi.

Harapannya, semua lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan. Di dalam pelaksanaan tugas Bawaslu, ada istilah yang menjadi pedoman yakni; CAT (Cegah, Awasi dan Tindak).

Cegah berarti pengawas pemilu harus mengutamakan pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Awasi, berarti pengawasan pemilu wajib melakukan tugas pengawasan di setiap tahapan.

Sedangkan Tindak, berarti Bawaslu berhak melakukan penindakan setiap terjadi pelanggaran dalam pemilihan umum.

“Salah satu yang harus dilakukan pengawas, adalah tidak ada keberpihakan,” ucapnya lagi.

Sebab, peran pengawas dalam pengawasan pemilu, ditekankan untuk memberi informasi awal, atau mengawasi dan memantau, mencegah pelanggaran, dan melaporkan, terang Arieski Elfandi.

Sementara itu, Yon Baiki, Divisi Teknis KPU Pessel menyebut, kalau di gelaran verifikasi faktual II bacalon DPD di daerahnya, dijadwalkan 26 Maret – 8 April 2023, hanya akan diikuti 3 orang bacalon.

“Tiga bacalon DPD yang ikut verfak II hanya; Abdul Aziz, Yong Hendri, dan Arif Yumardi,” ucap Yon Baiki, di acara Sosialisasi Bawaslu tersebut.

Sedangkan 6 orang bacalon lainnya (total 8 tak lolos di Verfak I), terlihat tidak ada mengurus berkas keikutsertaannya di verfak lanjutan.

“Apa alasannya, juga kita tidak tau. Tapi yang pasti, hanya 3 nama bacalon tadi yang akan diuji sampel di lapangan,” ucapnya.

Nantinya, lanjut Yon Baiki, masing – masing bacalon akan diuji sekitar 350 sampel. Sampel tadi, menyebar di 15 kecamatan, terbanyak di IV Jurai, Bayang, dan Sutera.

Yon Baiki mengakui kalau blanko sample sedikit terlambat sampai di PPS. Alhasil,agenda verfak II terlaksana tidak sesuai jadwal.

“Kami upayakan besok pagi blanko sampel itu sampai di PPS. Sehingga, Rabu 29 Maret 2023, Verfak II bisa terlaksana,” ucap Yon Baiki.

Data verfak sebelumnya: Abdul Aziz, jumlah populasi 2461, jumlah sampel 1579, sampel MS 852, sampel TMS 727, proyeksi MS 1330/2000.

Yong Hendri, jumlah populasi 3725 , jumlah sampel 1962, sampel MS 905, sampel TMS 1057 , proyeksi MS 1850/2000.

Dan, Arif Yumardi;jumlah populasi 2039 , jumlah sampel 546 , sampel MS 218, sampel TMS 328 , proyeksi MS 854/2000.

(canang)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *