MJNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar jumpa pers terkait pengawasan Coklit yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, Senin 4 April 2023 di Aula Bawaslu Kota Sawahlunto.
Dalam siaran Persnya, Divisi Pencegahan Fira Hericel menyampaikan, bahwasanya Bawaslu Kota Sawahlunto siap awasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai tanggal 30 Maret 2023, dan dari hasil pengawasan tersebut Bawaslu Kota Sawahlunto temukan 8 kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berdasarkan hasil pengawasan Coklit mengunakan hasil uji petik.
“Sebelumnya Bawaslu Kota Sawahlunto beserta jajajaran adhoc di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa telah melakukan uji petik untuk menguji kelayakan faktualisasi Coklit yang dilakukan jajaran KPU Kota Sawahlunto dari Aspek prosedur dan akurasi. Meskipun secara kalkulasi jumlah PKD hanya 37 personel, jauh lebih kecil dari pada jumlah Pantarlih yang mencapai 205, namun jajaran Pengawas Pemilu mampu menguji 73 persen pemilih atau sejumlah 35 ribu 904 pemilih dari keseluruhan jumlah 49 ribu 187.
“Itu artinya strategi uji petik ini sangat efektif untuk menguji kualitas hasil Coklit sekaligus mampu menyasar pemilih wilayah rentan,” paparnya menjelaskan.
Lebih lanjut Fira Hericel menyampaikan, pekan pertama Coklit (12 Februari 2023) yang dilanjutkan dengan uji petik yang dilakukan kepada 10 KK minimal perharinya oleh masing masing PKD, hasilnya ditemukan masalah dan kendala di lapangan berupa 19 jenis masalah seperti Pantarlih tidak teliti dalam mengisi alat kerja, pemilih ditempatkan di TPS yang kurang tepat, pemilih belum dicoklit, dan beberapa permasalahan lainnya.
Menyikapi hal tersebut Bawaslu beserta jajaran telah menyampaikan saran perbaikan tertulis dan lisan dan hal ini sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Hal ini dilakukan Bawaslu sebagai upaya pencegahan Bawaslu agar proses Coklit sesuai dengan ketentuan sebagaimana termuat dalam PKPU No.7 tahun 2022 Jo.PKPU No.7 Tahun 2023.
“Selain adanya pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat dua kategori pemilih yang perlu mendapatkan perhatian seluruh Stage holder kepemiluan, jumlah pemilih penyandang Disabilitas yang berjumlah 361 orang dan jumlah pemilih belum memiliki KTP-el, tetapi memiliki Kartu Keluarga sebanyak 718 orang,” jelasnya.
7 kategori TMS tersebut menjadi warning adanya kerawanan subtahapan penyusunan DPS berdasarkan surat Edaran Bawaslu No.1 tahun 2023. Kerawanan tersebut diantaranya kegandaan, daftar pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain, KPU tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawasu,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Dwi Murini menambahkan, bahwasanya apa yang telah dilakukan Bawaslu betul-betul mengedepankan ketransparanan.
“Apapun kegiatan yang dilakukan Bawaslu melalui tugas dan fungsinya dalam hal ini pencegahan, tidak terlepas dari campur tangan pers yang dapat memberikan efek kepada Bawaslu yang dapat menjadikan Bawaslu sebagai lembaga yang betul betul dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Dwi Murini.
Hadir dalam kegiatan tersebut, divisi Bawaslu Kota Sawahlunto, sekretaris Bawaslu dan sejumlah Insan Media Sawahlunto.
(Uni)