BaznasKota SawahluntoSumatera Barat

Baznas Sawahlunto Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H, Ini Besarannya

327
×

Baznas Sawahlunto Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H, Ini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Baznas Sawahlunto Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H
Baznas Sawahlunto Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H. (f/uni)

MJNews.id – Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Baznas Kota Sawahlunto bersama unsur terkait lainnya pada 30 Maret 2023, juga berdasarkan hasil Musyawarah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama, bagian Kesra, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Koperindag Kota Sawahlunto telah menetapkan 4 kategori pembayaran zakat fitrah 1444 Hijriah.

Untuk kategori pertama yakni 45 ribu rupiah, sedangkan kategori ke dua 40 ribu rupiah dan ketiga kategori ke tiga sebesar 37 ribu rupiah, sedangkan kategori keempat sebesar 35 ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Ketetapan konversi rupiah zakat fitrah 3,1/3 liter atau 2,5 kg beras tersebut berdasarkan survei harga beras di pasar tradisional Kota Sawahlunto yang telah kami lakukan dengan beberapa tim terkait,” paparnya, Rabu (5/4/2023).

Ketua Baznas Kota Sawahlunto, Edrizon Efendi mengungkapkan, hal itu sudah sesuai dengan perbandingan harga beras yang dikonsumsi warga Sawahlunto secara umum.

Selain itu, rapat yang digelar di Kantor Baznas Kota Sawahlunto juga menetapkan pembayaran fidyah sebagai tebusan bagi umat Islam yang tidak memungkinkan lagi berpuasa di bulan suci Ramadan seperti tua renta.

“Adapun konversi fidyah dalam bentuk rupiah adalah Rp20 ribu per hari dan per orang,” pungkasnya.

(Uni)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT