Mjnews.id – Hasil keputusan muzakarah bersama Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan beberapa OPD terkait lainnya di Kota Sawahlunto pada 25 Februari 2025, menetapkan besaran /nilai zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto, Dedi Wandra melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Ning Subekti kepada Media, Kamis 6 Maret 2025.
Ning Subekti memaparkan, untuk Kategori I besaran Zakat Fitrah senilai 47 ribu rupiah diambilkan dari harga beras tertinggi seharga 18 ribu 500 per kilo gramnya, untuk kategori II senilai 45 ribu rupiah dari harga beras 18 ribu rupiah per kilogramnya, kategori III, senilai 44 ribu rupiah yang diambilkan dari harga beras 17 ribu 500 rupiah per kilogramnya, sementara untuk besaran zakat fitrah Kategori IV senilai 40 ribu rupiah dari harga beras 16 ribu rupiah perkilo gramnya.
“Penghitungan Nilai Zakat Firah ini ditunaikan berdasarkan hasil survei harga pasar yang dilakukan bersama sama dalam waktu dua minggu terakhir, dan untuk pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras maupun uang. Nilai Zakat Fitrah tersebut merupakan pedoman umum, sedangkan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan harga beras setempat dan yang biasa dikonsumsi oleh umat” tuturnya.
Disampaikan lebih lanjut, nantinya Zakat Fitrah dipungut dan disalurkan melalui masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ)/Panitia yang dibentuk dan di-SK-kan oleh Baznas Kota Sawahlunto/pihak terkait untuk Pembayaran Zakat Fitrah sudah dapat jelang sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri 1446 Hijriah.
Ning Subekti menambahkan, selain penetapan besaran Zakat Firah, dalam rapat bersama tersebut juga dilakukan penetapan besaran Fidyah, untuk Kategori I, 40 ribu rupiah, kategori II 30 ribu rupiah dan kategori III 24 ribu rupiah sementara kategori IV 20 ribu rupiah.
(Uni)












