BaznasKemenagPadang PanjangSumatera Barat

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 H untuk Kota Padang Panjang

472
×

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 H untuk Kota Padang Panjang

Sebarkan artikel ini
Islamic Center Kota Padang Panjang.
Ilustrasi. Islamic Center Kota Padang Panjang. (f/kominfo)

MJNews.id – Surat Edaran bersama, Walikota Padang Panjang, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), terbitkan Edaran Bersama Zakat Fitrah dan Fidyah.

Surat Edaran bersama dikeluarkan terkait besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1444 H/2023 M yang akan berlaku untuk Kota Padang Panjang, dengan Nomor 757/KK.03.12-g/BA.03.2/20/2023 tanggal 29 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut merupakan keputusan bersama pada Rapat Koordinasi Zakat Fitrah yang dihadiri kepala penyelenggara zakat wakaf Kemenag Kota Padang Panjang, Ketua MUI, Ketua Baznas dan instansi terkait yang berwenang.

Sesuai, kesepakatan Pemerintah Kota, Kemenag, MUI, dalam menetapkan dan menyeragamkan besaran zakat fitrah, fidyah yang harus dibayar. Harga beras dalam penetapannya sudah langsung ke lapangan.

“Kisarannya dihitung kemudian dikonversikan kedalam rupiah sebagai nilai kadar zakat fitrah,” ujar Alizar Chan.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) kadar zakat fitrah sebanyak minimal 2,5 kg atau 3,5 liter. Jika berfitrah dengan nilai uang maka tetapan nilainya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi.

“Muslim itu kan wajib menunaikan zakat fitrah sejak matahari terbenam di akhir bulan Ramadan sebelum Shalat Ied dilaksanakan, tapi boleh juga dikeluarkan sejak awal Ramadan. Apa jenis beras yang dimakannya setiap hari, itu yang wajib diberikannya kepada pengumpul zakat ataupun mustahik,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, rapat pembahasan tentang zakat Kepala Kantor Kemenag Padang Panjang mengatakan, dengan adanya edaran bersama terkait zakat fitrah ini diharapkan bisa menjadi acuan di Kota Padang Panjang dalam pembayaran zakat fitrah.

“Demi terarah dan terkoordinirnya pelaksanaan zakat fitrah ini hingga ke masyarakat, maka kepada kepala KUA Kecamatan diimbau untuk meneruskan kepada pengurus masjid dan mushalla, organisasi keagamaan di Kecamatan ataupun media-media sosial terhadap penetapan ini,” tandasnya.

Bagi yang ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Bila mengkomsusi beras kualitas satu berat 2.5 Kg dengan harga Rp 17.000/kg, dikonversi menjadi Rp 42.500/orang. Kemudian konsumsi beras Kualitas II (anak daro/mutu tinggi, saganggam, bujang marantau) berat 2,5 kg dengan harga Rp 15.000/kg, dikonversi menjadi Rp 37.500/orang, dan konsumsi beras Kualitas III (anak daro/mutu rendah) berat 2,5 kg dengan harga Rp 14.000/kg, dikonversi menjadi Rp 35.000/orang.

Untuk pembayaran Fidyah nilainya adalah sebesar Rp. 20.000, dapat dibayarkan setelah Ramadan. Zakat Fitrah dapat ditunaikan melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang Panjang dengan nomor rekening BAZNAS Kota Padang Panjang berikut, 0231.01.007895.53(Bank Rakyat Indonesia/BRI)7202.02.20.00500.1 (Bank Nagari Syari’ah) 5016.0170,18 (Bank Syari’ah Indonesia / BSI) (dengan mencantumkan nama wajib zakat fitrah)

Bagi ASN dan Pegawai/Karyawan di lingkungan OPD/Instansi Vertikal/BUMN/BUMD pengumpulan dikoordinir oleh UPZ masing-masing dan disalurkan oleh bendahara ke BAZNAS Kota Padang Panjang. Pembayaran Zakat Fitrah melalui BAZNAS Kota Padang Panjang paling lambat tanggal 18 April 2023.

(Son)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT