iklan pemkab muba
KPUPadang PanjangSumatera Barat

KPU Kota Padang Panjang Tetapkan 196 TPS dengan 43.598 Pemilih

396
×

KPU Kota Padang Panjang Tetapkan 196 TPS dengan 43.598 Pemilih

Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara, di Hotel Rangkayo Basa, Rabu (5/4/2023). (f/kominfo)

MJNews.id – Meski helatan Pemilu masih jauh, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang telah menetapkan jumlah pemilih aktif sebanyak 43.598 yang akan menggunakan hak suaranya dalam memilih yang tersebar di 196 TPS.

Hasil dan angka pemilih sebanyak itu ditetapkan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara, di Hotel Rangkayo Basa, Rabu (5/4/2023).

ADVERTISEMENT

KPU merinci, jumlah pemilih aktif terdiri dari 18.727 pemilih tersebar pada Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dengan jumlah 84 TPS. Sedangkan, 24.871 pemilih tersebar Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) dengan jumlah 112 buah TPS. Bila dijumlahkan, akan menjadi 43.598 jumlah pemilih.

Jumlah pemilih sebanyak itu, tertuang dalam rapat yang diselenggarakan baru-baru ini. Ketua KPU, Okta Novisyah sudah menetapkan DPS Kota Padang Panjang sebanyak itu. Selain itu Jumlah Pemilih Baru sebanyak 1.393 pemilih. Dengan rincian untuk PPT sebanyak 681 dan PPB sebanyak 712 pemilih.

Okta menyampaikan, proses penyusunan data pemilih menjadi hal krusial. Sebagai penyelenggara helatan lima tahunan itu jumlah pemilih ini sangat menjadi perhatian KPU. Pasalnya, jumlah sebanyak itu bisa berubah sewaktu-waktu.

“KPU sebagai penyelenggara helatan bekerja sebaik mungkin dan senetral-netralnya. Artinya, tidak ada yang disembunyikan. Semua terbuka dan Transparan untuk diketahui banyak orang,” terang Okta.

Selaku penyelenggara, KPU memastikan semua warga Padang Panjang yang memiliki hak pilih bisa diakomodir sebaik mungkin tanpa ada yang tertinggal. Data pemilih yang KPU susun tentunya tidak menghilangkan hak pilih orang lain. Di Padang Panjang terdapat 4.000 an pemilih berstatus DP4,” ujarnya.

Dalam rapat pleno KPU, juga menetapkan Jumlah Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.014, yang tersebar di dua kecamatan. Dengan rinciannya, PPT sebanyak 421 orang dan 593 pemilih di PPB.

Untuk Perbaikan Data Pemilih berjumlah sebanyak 2.437 dan untuk jumlah pemilih potensial Non KTP-El dengan jumlah 1.352.

“Hirarkinya, seluruh data yang sudah masuk ke KPU, sifatnya bisa berubah sewaktu-waktu. Maka dari itu, KPU selaku penyelenggara helatan akan berbuat senetral dan setransparan mungkin. Kita tidak mau adanya polemik di kemudian hari,” terang Sang Ketua.

(Son)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *