Mjnews.id – Mempedomani KMA Nomor 300 Tahun 2023 tentang penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah, maka Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Kumperdag, Bagian Kesra Kantor Bupati Dharmasraya, Baznas Dharmasraya dan Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya pada Selasa 4 April 2023.
Rapat tersebut menetapkan standar zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Dan pembayaran fidyah pada tahun 1444 H / 2023 M.
Pembayaran zakat fitrah bagi Muzzaki yang akan dikonversi ke dalam uang menjadi 4 kategori antara lain, kategori pertama Rp.17.000 per kilo dengan jumlah Rp.42.500. Kategori kedua senilai Rp.15.000 per kilo dengan jumlah Rp.37.500. kategori tiga, Rp.13.000 perkilo dengan jumlah Rp.32.500. Dan kategori keempat dengan harga Rp.11.000 perkilo dengan jumlah Rp.27.500.
Sedangkan pembayaran fidyah dikelompokkan menjadi tiga kategori yaitu, kategori pertama biaya 1 kali makan Rp.20.000, fidyah dua kali makan Rp.40.000. kategori kedua, biaya satu kali makan sebesar Rp.15.000, maka fidyah dua kali makan Rp.30.000. Dan kategori ketiga biaya satu kali makan Rp.10.000, dan fidyah dua kali makan sebesar Rp.20.000.
(wy)