MJNews.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar), DR. H. Alirman Sori, SH, M.Hum bersilaturahmi dengan awak media di Pesisir Selatan (Pessel), Minggu (23/04/2023).
Bertempat di salah satu Kafe di Painan, kegiatan tersebut dibuka oleh Alirman Sori dengan ucapan selamat hari Raya Idul Fitri 1444 H, Mohon maaf lahir bathin kepada awak media yang hadir.
Kegiatan silaturahmi tersebut diisi dengan diskusi tentang isu yang sedang hangat saat ini, yaitu Sistem Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tahapannya sedang berlangsung saat ini.
Untuk diketahui saat ini sistem pemilihan sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait usulan perubahan sistem dari proposional terbuka menjadi proposional tertutup pada pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Mungkin memang susah bagi kita mengelak sekarang ada isu undang-undang pemilu sedang diuji ke Mahkamah Konstitusi berbagai pendapat mengatakan bahwa sistem pemilihan (pada pemilu 2024) sekarang itu kemungkinan besar tertutup,” katanya.
“Dalam UUD 1945, Pasal 6 ayat 2 ayat 3 menyatakan dalam pemilihan umum, pemilihan anggota DPR dan DPRD adalah partai politik yang artinya adalah (proposional) tertutup. Kemudian pada ayat 4 dikatakan pemilihan pemilih anggota DPD itu adalah perseorangan jadi jelas kalau Pilpres Pasal 6 ayat 6 ayat 1 dikatakan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan dipilih langsung oleh rakyat artinya juga langsung sama dengan DPD,” jelasnya.
Alirman Sori menambahkan, jika sistem pemilu 2024 untuk DPR dan DPRD menggunakan proposional tertutup maka bisa dikatakan sistem pemilu di Indonesia akan menganut sistim Hybrid.
Sistem Hybrid sendiri merupakan gabungan antara sistem proposional terbuka dan proposional tertutup. Dimana proporsional terbuka digunakan untuk pemilihan pasangan Presiden – Wakil Presiden dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimana masyarakat langsung memilih calon atau pasangan calon.
Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional tertutup, yaitu masyarakat memilih partai politik dan nantinya calon anggota DPR/DPRD yang menduduki kursi legislatig dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing.
Selain itu Alirman Sori juga menyorot Undang Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sebagai seorang anggota DPD yang merupakan bagian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merumuskan tentang regulasi juga turut mengolah dan menganalisa apakah UU No. 7 Tahun 2017 sudah mampu menampung keberagaman yang ada di Indonesia.
“Misalnya kalau di Papua (sistem pemilihan) menggunakan sistem Noken, padahal dalam konstitusi tidak ada aturan terkait Noken. Namun karena hal tersebut merupakan kearifan lokal maka harus dihargai dan dihormati,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, Alirman Sori berharap wartawan dapat menjadi garda terdepan menyuarakan sistem demokrasi di Indonesia kepada masyarakat dan dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Alirman Sori menambahkan, keberadaan Media harus turut serta dalam memperjuangkan negara, pergerakan bangsa terutama dalam menegakkan demokrasi yang bermartabat yang berintegritas dan betul-betul bisa menjadi milik semua rakyat Indonesia.
Dalam penutupan diskusi tersebut, Alirman Sori berharap dengan pertemuan ini kedepannya bisa lebih bersinergi dengan media dan bersama membangun masyarakat yang lebih baik.
(canang)