banner pemkab muba
Kota PadangKota PayakumbuhKriminalitasSumatera Barat

Diduga Setubuhi Anak Tiri di Bawah Umur, Polres Payakumbuh Amankan Tersangka di Padang Barat

398
×

Diduga Setubuhi Anak Tiri di Bawah Umur, Polres Payakumbuh Amankan Tersangka di Padang Barat

Sebarkan artikel ini
Img 20230425 140642 Resize 28

Mjnews.id – Seorang Bapak beralamat di Kecamatan Lareh Sago Halaban didatangi sejumlah anggota Polisi berpakaian preman dari Satreskrim Polres Payakumbuh pada Senin 24 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kedatangan Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO. Satreskrim, IPDA. Hendra Gunawan serta sejumlah anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Opsnal Satreskrim untuk menangkap seorang pria berinisial MS (48) yang berprofesi sebagai pedagang. MS ditangkap bukan karena menjual barang illegal ataupun menimbun BBM atau menjual mercun tanpa ijin. Ia ditangkap karena perbuatan bejatnya yang dilakukan tahun 2022 dan 2023.

Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo,mengatakan, iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang Bapak yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak sambungnya (tirinya) beberapa kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini, pelaku kita tangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Padang Barat Kota Padang,” sebut Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo, Selasa 25 April 2023.

Ia tega melakukan persetubuhan terhadap anak sambungnya (anak tiri, Red) yang masih di bawah umur. Sebut saja, Manja. Gadis manis berusia 14 tahun itu berulangkali dijadikan pelampiasan nafsu setan MS.

“Saat ditangkap di rumah orang tuanya itu, tersangka MS mengakui semua perbuatannya, ia menyebut melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Elvis Susilo.

AKP. Elvis juga menambahkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan korban tanggal 21 Maret 2023. Dari laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/41/IV/2023/RESKRIM, tanggal 24 April 2023.

“Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku diketahui dirumah orangtuanya Kota Padang dan kita langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres 50 Kota itu.

Dikatakan AKP. Elvis, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak empat kali sejak tahun 2022 hingga terakhir kali pada 11 Januari 2023.

“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak tahun 2022 hingga Januari 2023,” tutup Elvis.

Sementara Pelaku MS, tidak mengelak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, ia menyebutkan memang telah berulangkali kali menyetubuhi korban.

”Benar pak, saya berulangkali menyetubuhi korban yang juga anak tiri saya,” ujar MS kepada penyidik saat diinterogasi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka telah diamankan di Sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang.

(Rel/Yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600