banner pemkab muba
Solok SelatanSumatera Barat

Hari Otonomi Daerah, Pemkab Solsel Diminta Gali Potensi Daerah dan Gunakan Produk Dalam Negeri

234
×

Hari Otonomi Daerah, Pemkab Solsel Diminta Gali Potensi Daerah dan Gunakan Produk Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan peringati Hari Otonomi Daerah. Peringatan ke-27
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan peringati Hari Otonomi Daerah. Peringatan ke-27, Selasa (2/5/2023). (f/kominfo)

Mjnews.id – Menyambut Hari Otonomi Daerah ke-27, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melakukan upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah. Peringatan ini jatuh pada Sabtu (29/4/2023).

Upacara ini dilakukan di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (2/5/2023).

Dalam arahan Bupati H. Khairunas, menyampaikan pidato Menteri Dalam Negeri, dijelaskan bahwa otonomi daerah telah memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah.

Namun sayangnya filosofi dari tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan. Sebab menurut data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20 persen dan menggantungkan keuangannya pada Pemerintah Pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Hal ini tentunya menjadi sangat ironis, mengingat kewenangan telah diberikan kepada daerah sementara keuangan masih tergantung kepada Pemerintah Pusat,” terangnya pagi ini.

Untuk itu, pemerintah pusat mengimbau kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggali potensi daerahnya.

Kemudian, pemerintah juga mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan perekonomian nasional.

Sebagai instrument pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional,” tegasnya.

Terakhir, kembali disampaikan kembali target pemerintah pusat untuk menurunkan angka stunting nasional menjadi 17 persen pada tahun ini. Untuk itu dihimbau kepada seluruh Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing.

Upacara ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan di Solok Selatan, Forkopimda, dan seluruh ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

(sus)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600