Serel hanya membalas, saya telpon dulu bos saya, agar menelpon Ryan. Serel melalui pesan WhatsApp juga menyampaikan bahwa bosnya akan datang ke Pasaman.
Melihat bukti yang didapat di lokasi dan lapangan, Ahmad menduga adanya penyalahgunaan izin galian C di lokasi Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari yang dikelola oleh Serel.
Dari hasil investasi Ahmad di lapangan, dari tujuh titik yang datelusuri, hanya ada 3 titik yang memiliki izin.
“Ada tujuh titik lokasi tambang galian C di Pasaman dan Pasaman Barat, namun hanya ada tiga yang berizin, dua di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, yaitu CV Dio Putra dan CV Habib Perkasa, sementara yang di Kabupaten Pasaman Barat berada di kecamatan Kinali, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, yaitu CV Intan Mandiri Alam Sejati (IMAS),” ucap Ahmad.
Sementara untuk lokasi lain yang ada di Pasaman Barat tidak ditemukan kegiatan di lokasi, hanya ada bekas galian alat berat di aliran sungai.
Ahmad berharap agar masyarakat lebih cerdas agar tidak mendukung tambang ilegal, karena tambang galian C ilegal hanya akan merusak lingkungan dan dapat menimbulkan bencana alam.
“Harapannya masyarakat dapat melaporkan kegiatan tambang ilegal ini kepada pihak terkait, karena tambang ilegal ini dapat merusak lingkungan,” tutupnya.
(wid)












