KriminalitasPasaman BaratSumatera Barat

Dugaan PETI di Muara Kiawai, Polres Pasbar Amankan 3 Tersangka dan 1 Alat Berat

208
Polres Pasbar Amankan 1 Alat Berat Didiuga Dipakai Untuk Melakukan Peti Di Daerah Asra, Jorong Lubuk Baka, Nagari Kiawai
Polres Pasbar Amankan 1 alat berat didiuga dipakai untuk melakukan PETI di daerah Asra, Jorong Lubuk Baka, Nagari Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Sabtu (29/7/2023). (f/humas)

Mjnews.id – Satu unit alat berat Jenis Excavator dengan merek punggung HITACHI berwarna Orange, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, saat melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di daerah Asra, Jorong Lubuk Baka, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Sabtu (29/7/2023).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, melalui Wakapolres Kompol Chairul Amri Nasution mengatakan alat berat jenis excavator itu diamankan saat sedang melakukan PETI, selain alat berat pihaknya juga mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti lainnya.

“Berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengungkap keberadaan PETI di daerah Gunung Tuleh, dan langsung kita lakukan penangkapan pada Sabtu dini hati sekitar Pukul 03.00 WIB,” katanya.

Ketiga pelaku berinisial A, N dan ANS selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti jeriken bahan bakar minyak, dulang emas, karpet penyaring emas, timbangan digital, dan emas mentah seberat 10 gram.

Lanjut Wakapolres, ketiga pelaku merupakan orang suruhan dari pemodal yang berinsial J, peran ketiga pelaku berbeda-beda, Inisial A sebagai operator, sedangkan N dan ANS Sebagai operator box penyaring emas.

“Saat ini kita masih memburu J pemodal sekaligus pemilik alat berat, dan juga seorang pelaku lainnya yang merupakan koordinator lapangan berinsial A,” ujarnya.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polres Pasaman Barat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, pasal 158 dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

“Sekarang ketiga pelaku telah kita tahan di Rutan Polres Pasaman Barat, berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT- Res Pasbar tanggal 29 Juli 2023,” ungkapnya.

Amri Juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan PETI di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, karena hal ini dapat merusak lingkungan serta aliran sungai, selain itu pihaknya juga tidak main main dalam penindakan terkait PETI itu sendiri.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan PETI diwilayah Pasaman Barat, asal kami mendapatkan informasi terkait PETI akan langsung kita tindak lanjuti, kami komit akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal,” katanya.

(wid)

Exit mobile version