pemkab muba
Limapuluh KotaSumatera Barat

Ini Strategi Bupati Safaruddin Wujudkan Visi dan Misi Lima Puluh Kota

91
×

Ini Strategi Bupati Safaruddin Wujudkan Visi dan Misi Lima Puluh Kota

Sebarkan artikel ini
Bupati Lima Puluh kota, Safaruddin
Bupati Lima Puluh kota, Safaruddin (kedua dari kiri). (f/ist)
  1. Menuntut Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk membentuk korelasi dan bekerja merealisasikan SRG untuk petani gambir.

SRG I Nagari Sarilamak dengan luas 700 M² memiliki kapasitas 1.500 ton. Sejak tahun 2021 sudah dimanfaatkan oleh Pengelola Gudang yaitu PT. Salimbado Jaya Indonesia dengan keputusan Kepala Bappebti Nomor: 34/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/GD/05/2021 tanggal 27 Mei 2021 dan telah terbit 1 Resi Gudang dengan tonasi 1 (satu) ton senilai Rp. 47.000.000 dengan pembiayaan 70% sebesar Rp.32.900.000,- melalui Bank BRI. Saat ini harga gambir yang dikelolanya dengan kadar catechin 45-50%, sebesar Rp. 65.000/kg.

Sementara untuk Gudang SRG II, pada tanggal 10 Januari 2019 mengusulkan KUD Tangai Raya Lubuak Alai, Kec. Kapur IX sebagai Calon Pengelola Gudang SRG II berdasarkan hasil seleksi melalui media masa dan radio. Setelah dilakukan verifikasi oleh Bappebti akhirnya KUD Tangai Raya diundang untuk mengikuti Bimbingan Teknis SRG oleh Bappebti di Jakarta pada tanggal 1 s/d 12 Juli 2 Gudang KS, ujar Bupati

ADVERTISEMENT

Selanjutnya Kepala Bapelitbang Kabupaten Limapuluhkota Gusdian, Laora, S.Km mengatakan bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Limapuluhkota tetsebut, setelah mengikuti Bimbingan Teknis SRG, KUD Tangai Raya belum melengkapi dokumen yang diminta oleh Bappebti terkait izin Pengelola Gudang. Bappebti memberikan waktu sampai bulan November 2019 tapi KUD Tangai raya masih belum melengkapi dokumen pajak koperasi yang diminta oleh Bappebti, sehingga bappebti memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin Pengelola Gudang SRG kepada KUD Tangai Raya.

Pada tahun 2022, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan koordinasi dengan koperasi syariah Gambir Anam Koto Mandiri Kecamatan Pangkalan Koto Baru terkait kesediaan dalam menjadi Calon Pengelola Gudang SRG II, yang berada di Nagari Gunung Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru, yang mana masih dalam proses penyeleksian usulan Calon Pengelola Gudang ke Bappebt S RG merupakan program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Siatem Resi Gudang. Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang. Terdapat 18 Komunitas yang bisa di resi Gudang.

Terkait komoditi gambir pemerintah Kabupaten dan Provinsi berfokus pada peningkatan kualitas dan mutu gambir, meskipun terjadi penurunan produksi yang tidak signifikan, harga komoditi gambir pada Januari tahun 2022 Rp 30.000 mengalami peningkatan secara terus menerus sehingga per Desember 2022 mencapai Rp 45.000.

3. Hirilisasi Gambir

Permasalahan yang terdapat pada komoditi gambir telah diatasi oleh pihak pemerintah daerah dan provinsi dengan membuat kebijakan, program dan kegiatan, akan tetapi masih belum optimal dalam pelaksanaannya. Penyebab belum optimalnya pelaksanaan yaitu tidak keberlanjutan program, kurangnya monitoring dan evaluasi, serta jalannya program yang masih parsial. Oleh karena itu perlu panduan tahapan yang akan menjadi peta jalan pemerintah dan stakeholder terkait yang fokus dan punya target tertentu dalam mencapai tujuan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani gambir.

4. Strategi

Hasil rumusan strategi pemerintah daerah dan provinsi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pengembangan Komoditi Gambir di Sumatera Barat yaitu:

  1. Penyediaan bibit tanaman gambir unggul dan pengoptimalan penyuluhan dan pendampingan budidaya tanaman gambir
  2. Mendorong petani untuk menjual gambir dalam bentuk GGKM mapupun cathecine
  3. Pembentukan kelembagaan resmi yang dapat memfasilitasi jual beli gambir petani seperti koperasi atau Bumnag
  4. Penjualan gambir harus melalui kontrak perjanjian jual beli yang memuat jumlah permintaan/kuota, standar kualitas dan harga pasar internasional.
  5. Membuat regulasi perlindungan tataniaga gambir dan penetapan harga dasar berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan bersama eksportir, asosiasi dan pemerintah
  6. Membuat regulasi standarisasi kualitas produk olahan gambir dan Lembaga penjamin mutu gambir 
  7. Penguatan kelembagaan gambir yang dapat memperjuangkan kesejahteraan petani gambir
  8. Menyediakan sarana dan prasarana penunjang produksi produk olahan gambir dan produk turunannya, produk penunjang dan posuk sampingan.
  9. Menguatkan peran Perguruan Tinggi dalam mendukung pengembangan gambir dari hulu sampai hilir
  10. Mengembangkan sistem informasi pasar produk gambir
  11. Fasilitasi investasi pengembangan produk gambir di Sumatera Barat Dari poin-poin program diatas, yang telah terlaksana terdapat pada poin nomor empat. Strategi pengembangan hilirisasi gambir yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah povinsi yaitu melakukan peningkatan kualitas dan mutu gambir. Seperti disebutkan di atas, meskipun terjadi penurunan produksi yang tidak signifikan harga komoditi gambir pada januari tahun 2022 Rp 30.000 mengalami peningkatan secara terus menerus sehingga per desember 2022 mencapai Rp 45.000.
  12. Menuntut Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk komitmen dengan sistematika program peningkatan populasi sapi dari 45.000 ekor menjadi 100.000 ekor.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *