Sumatera BaratBudaya

Buka FGD Kebudayaan, Gubernur Sumbar Jelaskan Hal Ini

169
×

Buka FGD Kebudayaan, Gubernur Sumbar Jelaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Focus Group Discussion Kebudayaan Bersama Akademisi, Budayawan Dan Tokoh Adat
Focus Group Discussion Kebudayaan bersama Akademisi, Budayawan dan Tokoh Adat di Auditorium Gubernuran Sumbar, Padang, Senin (11/12/2023). (f/biro adpim)

Mjnews.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengaku telah menyiapkan regulasi untuk mendukung pelestarian Budaya Minangkabau terhadap generasi muda di Sumbar. Salah satunya dengan kembali memasukkan mata pelajaran Budaya Minangkabau kedalam kurikulum pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA dan SMK).

“Kita telah menerbitkan Pergub No. 36 tahun 2022 tentang Mata Pelajaran Keminangkabauan untuk kembali diterapkan sebagai salah satu mata pelajaran tambahan pada setiap Sekolah Menegah Atas dan Kejuruan di Sumbar,” ungkap Gubernur Mahyeldi.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Hal tersebut dikatakan Gubernur Mahyeldi saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebudayaan bersama Akademisi, Budayawan dan Tokoh Adat di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (11/12/2023).

Mahyeldi meyakini, dengan adanya regulasi tersebut setiap siswa SMA dan SMK di Sumbar akan mampu memahami secara utuh tentang bagaimana pengimplementasian adat dan budaya Minangkabau yang baik dalam tatanan kehidupan masyarakat di Sumbar.

Selain itu menurutnya, hal itu juga amanat dari UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No 11 tahun 2010 tentang Pelestarian Cagar Budaya.

“Tanggung jawab untuk pelestarian budaya ini bukan hanya menjadi sebuah tugas dari pemerintah dan seluruh insan kebudayaan di Indonesia, tapi juga merupakan tanggung jawab moral,” tegasnya.

Apalagi, sambung Mahyeldi, amanat tersebut juga telah semakin diperkuat dengan lahirnya UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Dimana pada pasal 5 telah secara jelas disebutkan bahwa ‘adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK)’.

“Artinya, UU tersebut mengakui bahwa adat, kekayaan sejarah, dan bahasa serta kesenian, ritual, dan kearifan lokal telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Sumatera Barat,” jelas Mahyeldi.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah mengatakan FGD yang mengusung tema ‘Mahimpun Pangana Marajuik Wancana, Mewujudkan Kebudayaan Sumatera Barat’ itu bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan tentang pelestarian kebudayaan untuk bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Sumbar 2045.

“Untuk merumuskan itu, pemerintah membutuhkan sumbang saran dari akademisi dan tokoh adat,” ujar Syaifullah.

Adapun para akademisi dan tokoh adat yang dihadirkan sebagai narasumber dalam FGD ini adalah Prof. Nursyrwan Effendi dan Budayawan Dr. Yulizal Yunus.

Selain para akademisi dan tokoh adat Sumbar, juga tampak hadir dalam acara tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar; Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati; Kepala BPK Wilayah III, Kepala Balai Bahasa Sumbar, para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, serta tamu undangan lainnya. (adpsb)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT