AdvKota BukittinggiParlemenSumatera Barat

DPRD Kota Bukittinggi Setujui Perda Penyelenggaraan KLA dan Trantibum

350
Walikota Bukittinggi, Erman Safar Tandatangani Nota Persetujuan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Walikota Bukittinggi, Erman Safar tandatangani nota persetujuan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Ketenteraman dan Ketertiban Umum didampingi Ketua DPRD Beny Yusrial, Wakil DPRD Rusdy Nurman dan Nur Asra. (f/humas)

Mjnews.id – DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi setujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin 08 Januari 2024.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, hasil fasilitasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak telah keluar dengan surat Nomor 180/2559/Huk-2023 tanggal 20 November 2023. Dari hasil fasilitasi Gubernur tersebut menyatakan bahwa Ranperda tentang penyelenggaraan KLA dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam Implenetasi Perda KLA, tentunya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan. Program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain berbagai instansi,” ungkap Beny.

Terkait Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, merupakan inisiatif DPRD, yang telah dihantarkan di akhir 2022 lalu. Bukittinggi, sebelumnya memang sudah memiliki Perda tentang Trantibum, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku yang terjadi di masyarakat, seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, maraknya prostitusi, maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Ranperda baru ini.

Pimpinan Dprd Kota Bukittinggi.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) tentang Ranperda Kota Layak Anak yang disampaikan Alizarman memaparkan anak berhak mendapatkan perlidungan yang seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang secara wajar.

Secara konsepsi pemerintah daerah memiliki kewenangan secara regulusi untuk menetapkan peraturan daerah tentang kota layak anak yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang menyatakan penyelenggaraan kota layak anak merupakan lingkup dari pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang merupakan salah satu urusan pemerintahan yang wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Kota Bukittinggi memiliki potensi menjadikan kota Layak Anak yang mana sejak 2015 pemerintahan daerah kota Bukittinggi memberikan perhatian yang besar terhadap implementasi kota layak anak di kota Bukittnggi yang dibuktikan dengan sudah dicanangkan sebagai kota Layak Anak dengan dikeluarkannya Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang perlindunagn perempuan dan anak.

Juru Bicara Pansus.

Pemerintah kota Bukittinggi juga menyadari bahwa upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilakukan sejak dini sehingga seluruh anak di Kota Bukittinggi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik pertumbuhan fisik maupun psikis, serta adanya jaminan hak anak yang dihormati dan dipenuhi.

Selanjutnya Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) tentang ranperda ketentraman dan ketertiban umum Iraman Bahar memaparkan masalah ketentraman dan ketertiban umum merupakan masalah yang tidak terkoordinir dalam peraturan daerah, oleh karena itu diperlukan regulasi baru dalam bentuk peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum guna memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan memperoleh suasana yang tentram, nyaman dan tertib.

Peraturan daerah ini nantik dapat menjadi ranah yang kuat dalam mengambil kebijakan strategis dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum yang selaras dengan visi dan misi kota Bukittinggi.

Exit mobile version