pemkab muba
Padang Panjang

OPD Diminta Manfaatkan NIK untuk Pelayanan ke Masyarakat

258
×

OPD Diminta Manfaatkan NIK untuk Pelayanan ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Maini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang, Dra. Maini. (f/maison)

Padang Panjang, MJNews.id – Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran meminta OPD untuk seragamkan data dengan manfaatkan data kependudukan (NIK) dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. 
“Bicara data, tentu perlu keseragaman data,” ujar Fadly dalam kata sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Jumat (1/4/2022) siang bertempat di lantai III kantor Balai Kota. 
Dalam hal ini, Fadly Amran juga mempertanyakan, sejauh mana OPD di Kota Padang Panjang memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam melaksanakan pelayanan ke masyarakat. Apakah itu data penerima bantuan sosial, data meminjam kendaraan dinas, dan lainnya. Yang jelas, semuanya harus sudah mengimplementasikan dengan NIK, tegas Fadly.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang, Dra. Maini, M.M menjelaskan, saat ini 19 OPD telah diberikan hak akses terbatas data kependudukan, meliputi kartu keluarga, NIK, nama lengkap, jenis kelamin tempat tanggal lahir, status dan alamat tempat tinggal. 
Ini dilakukan dalam rangka validasi dan verifikasi data dalam pelayanan publik di seluruh OPD. 
“Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada OPD terhadap pemanfaatan data kependudukan. Tujuannya, agar data tersebut bisa dimanfaatkan dalam semua keperluan. Misal, untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pencegahan kriminal dan lain sebagainya,” tambah Maini.
(Son)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *