Baznas Salurkan Bantuan Program Padang Panjang Makmur untuk 150 Mustahiq. (f/ist) |
PADANG PANJANG, MJNews.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Panjang menyalurkan zakat Padang Panjang Makmur, tahun 2022 sebesar Rp. 300.000.000 lebih kurang, untuk 150 mustahiq se-Kota Padang Panjang yang berhak menerima sesuai kriteria yang sudah ditetapkan.
Penyaluran Zakat tahap 2 tahun 2022 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Walikota Padang Panjang, Fadly Amran di Masjid Asli yah Pasar Usang, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Kamis 10 Maret 2022 siang.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kakamenag, Aliran Chan, perwakilan Kepala OPD di lingkup Pemerintahan Kota Padang Panjang, Ketua Baznas Kota Padang Panjang, Syamsuarni, beserta jajaran, para mustahiq yang memenuhi ruangan masjid megah siang itu.
Ketua Baznas Kota Padang Panjang, Syamsuarni dalam laporanya mengatakan, zakat program makmur diberikan untuk peningkatan ekonomi kerakyatan. “Zakat ini juga untuk memotivasi penerima agar lebih bertaqwa kepada Allah SWT,” katanya.
Kita, berharap kepada mustahiq untuk mempergunakan dana zakat tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kelanjutan usaha yang digeluti.
“Pergunakanlah sesuai dengan kebutuhan usaha masing masing penerima. Bagi penerima zakat, pergunakan sebaik mungkin, sehingga bisa keluar dari keterpurukan ekonomi di masa pandemi sekarang ini,” harapnya.
Penyaluran zakat tahap 1 tahun 2022 sebanyak 150 mustahiq atau penerima zakat yang ada di Kota Padang Panjang. Berguna untuk peningkatan ekonomi kerakyatan dengan total sebesar Rp. 300. 000.000.
Ketua mengatakan, sebelum dilakukan penyaluran zakat, Baznas Padang Panjang terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap para mustahik.
“Sebelum dana bantuan disalurkan, Baznas terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap para mustahik tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Fadly Amran dalam hantaran singkatnya mengatakan, selaku kepala daerah kami sangat mengapresiasi atas program yang telah dibuat oleh Baznas Kota Padang Panjang dalam menyalurkan zakat. Kepada mustahik, Fadly Amran berpesan, agar mempergunakan zakat yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan keperluan yang dibutuhkan.
Kita tidak mau mendengar, para mustahiq mempergunakan zakat yang diterima dibelanjakan untuk hal yang tidak sesuai peruntukan. Artinya, bila ada para mustahiq yang membelanjakan uangnya untuk foya-foya. “Bila ini, sampai terjadi BAZ NAS tidak akan lagi memberikan zakat pada mustahiq yang tidak patuh pada aturan yang diterapkan BAZ NAS,” ujar Walikota.
Fadly mengatakan, pemerintah daerah selalu mensuport segala bentuk kegiatan digelontorkan Baznas Kota Padang Panjang, sejauh untuk kesejahtaraan masyarakat dan banyak orang. “Memang tidak gampang, tapi setidaknya selama ini, Baznas telah bekerja dengan baik selaku badan yang diberi wewenang mengelola zakat umat,” tukuknya.
Sementara itu, salah seorang penerima zakat, Murnida (50), warga yang sehari harinya berjualan barang harian mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Baznas tersebut, dengan harapan bisa mengangkat derajat perekonomiannya.
“Alhamdulillah, mudah-mudahan bantuan diterima, semoga berkah dan bisa berkembang, sehingga saya tidak lagi jadi penerima zakat nantinya,” harapnya.
Penerima zakat bisa termotivasi, berinovasi dalam berusaha untuk kelangsungan hidup, dengan harapan keluar dari keterpurukan ekonomi nantinya.
Di tempat yang sama, Jasriman menambahkan, pihak BAZ akan selektif dalam memberikan bantuan kepada para mustahik. Artinya, selama ini, kita jarang melakukan pengawasan kepada para penerima zakat. Pengawasan ketat, perlu dilakukan untuk mengukur, sejauh mana keseriusan penerima zakat dala mengembangkan usahanya.
“Selama ini, fenomena tersebut terjadi dan nyaris sama pada penerima bantuan. Bantuan, diterima tiap tahun. Namun, usaha yang digeluti tidak mengalami kemajuan. Malahan, ada yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif,” tukuk Jasriman.
(Son)