Padang Pariaman

Wabup Padang Pariaman Buka Sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

94
×

Wabup Padang Pariaman Buka Sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Santunan Kematian
Wakil Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang serahkan santunan kematian senilai Rp. 42 juta kepada empat orang ahli waris. (humas)

Parit Malintang, Mjnews.id – Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman, Drs. Rahmang, M.M. membuka Sosialisasi implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman, Rabu 1 Desember 2021, di Hall Ibu Kota Kabupaten (IKK) Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung, diikuti 84 peserta.

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini, dihadiri Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Rahmad, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman Muhammad Yasir Ginting dan beberapa Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Wabup Rahmang mengatakan. Pemerintah Daerah memberikan apresiasi dengan diadakannya kegiatan Sosialiasi ini dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Kegiatan ini tidak hanya menyasar ASN namun juga seluruh pegawai Non ASN yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman, seluruh wali nagari dan perangkat nagari serta pekerja formal dan informal secara keseluruhan.

“Kita ataupun siapapun juga tidak pernah mengharapkan terjadinya bencana, kecelakaan kerja menyebabkan sakit, cacat bahkan kematian bagi pekerja. Tapi jika ini terjadi, maka kita sudah siap dengan sistemnya yang dapat melindungi masyarakat (baik pekerja maupun keluarganya) dari dampak resiko sosial yang dapat terjadi, melalui perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan”, jelasnya.

Berdasarkan data tahun 2020 saja, tercatat cukup banyak kasus kecelakaan kerja. Sebanyak 221.740 kasus yang yang telah diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan total nilai santunan yang telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 1,57 triliun.

Ditambahkan Wabup, bagaimana dengan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak tercatat atau yang tidak bisa mendapatkan santunan kecelaakaan kerja, karena mereka bukan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tak bisa dipungkiri, biaya yang cukup besar mesti dikeluarkan dan ditanggung dalam proses pengobatan yang bahkan memakan waktu rehabilitasi yang cukup lama bagi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan hingga tidak bisa bekerja. Begitu juga dengan kasus kematian bagi pekerja, yang meninggalkan ahli warisnya dengan tidak memiliki kesiapan dalam menerima beban ekonomi baru, semakin memperparah dan mempersulit kelancaran hidupnya secara baik.

“Namun, dengan adanya jaminan sosial yang diikuti, dapat mengurangi resiko sosial yang akan terjadi. Jadi bisa dikatakan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti, pada prinsipnya dapat menghindari adanya kemiskinan baru. Karena pekerja yang tidak memiliki jaminan sosial, apabila terjadi resiko sosial seperti kecelakaan kerja ataupun kematian, tentu akan berdampak kepada pekerja dan anggota keluarganya”, jelas Rahmang.

Dikatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menerbitkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman. Dan akhirnya akan menjadi pedoman dalam menindak lanjutinya sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

“Dengan keluarnya Peraturan Bupati ini, kita harapkan timbul kesadaran dan kepatuhan. Baik dari pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja secara formal, maupun tenaga kerja informal atau mandiri di wilayah Kabupaten Padang Pariaman untuk dapat ikut dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga, selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja, juga sebagai upaya Pemda Kabupaten Padang Pariaman dalam melindungi para pekerja,” tutupnya.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman M. Yasir Ginting. Secara Nasional, berdasarkan data tahun 2020 jumlah pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50,69 juta orang. Sementara untuk Kabupaten Padang Pariaman, jumlah pekerja yang terdaftar BPJS Ketenaagakerjaan baru sebesar 6.427 orang.

Tingkat kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan masih sangat rendah. Untuk itu, diperlukan kerja keras dan kerjasama kita semua dalam mewujudkan peningkatan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.

“Program ini bertujuan, untuk menghindari kemungkinan resiko yang terjadi dan diharapkan keluarga atau ahli waris masih bisa tetap menjalankan kehidupannya dengan baik. Karena sudah ada santunan yang dapat diperoleh. Mulai dari santunan pengobatan dan pendampingan akibat kecelakaan kerja, santunan biaya hidup sampai benar-benar pulih dan siap bekerja kembali, maupun santunan kematian bagi ahli waris pekerja dan santunan beasiswa bagi anak-anak yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga diserahkan santunan kematian senilai Rp. 42 juta kepada empat orang ahli waris dan jaminan hari tua senilai Rp. 15,8 juta kepada satu orang ahli waris penerima BPJS Ketenagakerjaan.

(Prokopim)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT