Pasaman BaratKesehatanSumatera Barat

Universal Health Coverage Berlaku, Berobat Cukup Bawa KTP atau KK

175
×

Universal Health Coverage Berlaku, Berobat Cukup Bawa KTP atau KK

Sebarkan artikel ini
Hamsuardi Tinjau Penerapan Universal Health Coverage
Bupati Hamsuardi tinjau penerapan Universal Health Coverage di Rumah Sakit Ibnu Sina Simpang Empat dan RSUD Pasbar, Senin (2/1/2022). (f/kominfo)

Pasbar, Mjnews.id – Bupati Hamsuardi tinjau penerapan atau implementasi Universal Health Coverage (UHC) di Rumah Sakit Ibnu Sina Simpang Empat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar, Senin (2/1/2022).

Hal ini untuk menindaklanjuti diberlakukannya UHC di Kabupaten Pasaman Barat per 1 Januari 2023 di fasilitas kesehatan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Bupati Hamsuardi mengimbau rumah sakit yang menerima pasien penerima BPJS atau UHC untuk memberikan pelayanan yang maksimal. Karena UHC sudah diberlakukan per 1 Januari, maka tidak ada lagi keluhan dari pasien dan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa berobat gratis tersebut adalah untuk BPJS kelas tiga sesuai dengan apa yang telah dibicarakan dengan BPJS kesehatan.

“Untuk berobat cukup membawa KTP atau KK saja. Jadi, tidak ada lagi kita dengar masyarakat Pasbar tidak memiliki KTP atau KK. Jika tidak ada tolong urus, saya ingatkan jorong atau wali nagari untuk memantau masyarakat terutama kalangan tidak mampu,” tegas Hamsuardi.

Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Ia menyebutkan pengobatan gratis ini merupakan tindak lanjut diberlakukannya UHC di seluruh wilayah Indonesia.

“Bagi yang telah memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan secara otomatis berobat gratis. Bagi yang belum memiliki kartu BPJS maka cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja,” katanya.

Ia menjelaskan, program pengobatan gratis itu telah dimulai sejak 1 Januari 2023 di seluruh pelayanan kesehatan yang ada mulai dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas, RSUD, RSI Ibnu Sina dan tempat pelayanan pengobatan lainnya.

Ia juga menjelaskan, anggaran pelayanan UHC telah disediakan pada APBD Pasaman Barat 2023 sebanyak Rp 44 miliar lebih dan akan ditambah pada anggaran perubahan 2023 sebanyak Rp 13 miliar.

Sementara itu, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri mengatakan pelaksanaan berobat gratis telah dimulai sejak dulu jika tergabung kedalam BPJS.

Ia menjelaskan, dengan adanya program dari Pemkab Pasaman Barat mulai 1 Januari 2023 bagi yang belum memiliki kartu BPJS maka cukup dengan KTP yang berdomisili di Kabupaten Pasaman Barat.

“Dalam dua hari ini berjalan dengan baik dan diharapkan bagi warga yang berobat jika belum memiliki kartu BPJS maka harus membawa KTP. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi Pelayanan Medis RSUD Pasbar dr. Yulva bahwa UHC sudah berlaku di Pasbar. Bagi pasien BPJS terutama untuk kelas tiga akan dijelaskan bahwa RSUD sudah menerapkan UHC.

“Seperti yang disampaikan oleh bapak bupati tadi, bahwa UHC akan kami terangkan kepada pasien BPJS kelas tiga bahwa ia akan masuk kategori UHC,” katanya.

Terkait hal itu, ia bersama jajaran akan meningkatkan layanan kesehatan di RSUD milik pemerintah tersebut.

(wal)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT