Pesisir Selatan

Bupati Pessel Jadi Terpidana, Sang Mantan Gugat Lagi ke MK

79
×

Bupati Pessel Jadi Terpidana, Sang Mantan Gugat Lagi ke MK

Sebarkan artikel ini

Gedung Mk 

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

JAKARTA, MJNews.ID – Pilkada serentak 2020 telah usai. Seratusan sengketa Pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah diketok vonisnya. Ternyata, masih ada yang menggugat hasil Pilkada tersebut, yaitu Pilbup Pesisir Selatan (Pessel), untuk kedua kalinya.

Gugatan pertama atas hasil Pilbup Pessel dilayangkan oleh tiga warga Pesisir Selatan, yaitu Sutarto Rangkayo Mulie, M Husni, dan Nelly Armida. Alasannya, pasangan yang meraih suara terbanyak versi KPU, Rusma Yul Anwar, berstatus terpidana kejahatan lingkungan.

Namun pada 15 April 2021, MK tidak menerima gugatan warga tersebut dengan alasan ketiganya tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilkada. Belakangan, lawan Rusma Yul Anwar, Hendrajoni, melayangkan gugatan ke MK.

Untuk diketahui, Hendrajoni adalah Bupati Pessel 2016-2021. Sedangkan Rusma adalah wakilnya yang menang Pilkada dan dilantik untuk menjadi Bupati hingga 2024.

Kembali ke kasus gugatan Hendrajoni. Nah, Hendrajoni tidak mempersoalkan soal selisih suara dirinya dengan Rusma Yul Anwar, tetapi mempersoalkan isu konstitusionalitas, hukum, dan moral dari sejumlah keputusan KPU Pessel. Sebab, KPU Pessel tetap meloloskan Rusma Yul Anwar sebagai bupati, padahal berstatus terpidana. Padahal ada syarat SKCK saat mendaftar calon bupati.

“Semestinya SKCK tidak bisa dikeluarkan karena calon nomor urut 2 masih dalam proses peradilan atau status terpidana kasus lingkungan hidup. Berdasarkan fakta inilah yang menyebabkan penyelenggaraan pilkada telah jauh menyimpang dari pemilu yang jujur dan adil,” kata kuasa hukum Hendrajoni, Oktavianus Rizwa, sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis 19 Agustus 2021.

Menanggapi gugatan itu, KPU Pessel yang diwakili kuasa hukum Sudi Prayitno menyatakan MK tidak mempunyai kewenangan mengadili permohonan Pemohon. Sebab, salah satu objek permohonan sengketa Pilkada adalah keputusan Menteri Dalam Negeri yang tidak berkaitan erat dengan hasil perolehan suara pemilihan.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karena selisih perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam Pilkada sudah melewati ambang batas 1% perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan,” kata Sudi.

Terkait status Rusma saat pencalonan, KPU menyatakan tidak bisa menolak permohonan Rusma meski saat pendaftaran diwakili. Sebab, kehadiran calon saat pendaftaran dapat dikecualikan bagi yang berhalangan, sepanjang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

“Termohon juga menampik dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat calon nomor urut 2 karena berstatus pidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Sudi.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison, menyatakan saat mendaftar, ia menulis dirinya sedang melakukan upaya hukum kasasi.

“Hasil klarifikasi termuat Rusma Yul Anwar sedang melakukan upaya hukum berupa kasasi terhadap dugaan tindak pidana yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Erman yang dikutip detikcom.

Proses gugatan di atas masih diperiksa dan berlangsung di MK. Duduk sebagai ketua majelis panel hakim konstitusi Arief Hidayat dengan anggota hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim konstitusi Manahan MP Sitompul.

Sebagaimana diketahui, Rusma Yul Anwar, yang berpasangan dengan Rudi Hariyansyah, memperoleh 128.922 suara (57,24%), jauh di atas Bupati Petahana Hendrajoni-Hamdanus 86.074 (38,22%), dan mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab, yang hanya memperoleh 10.220 (4,54%).

Namun, sehari menjelang pelantikannya sebagai bupati pada 26 Februari 2021, MA mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan kasasinya dalam perkara pidana khusus lingkungan.

Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan. Atas keluarnya vonis kasasi itu, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap dan status Rusma adalah terpidana kejahatan lingkungan.

Sebelumnya diberitakan, setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan mengaku telah menerima surat permohonan PK dari Rusma.

“Permohonan PK sudah disampaikan oleh Bapak Rusma secara tertulis pada Jumat, 12 Maret, dan sudah kami sampaikan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Kejari Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (20/3) lalu.

Dia mengatakan, meski PK sudah diajukan, sesuai aturan hukum perundang-undangan, tidak akan menunda eksekusi. Namun Donna mengatakan Kejari Pesisir Selatan masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait upaya eksekusi terhadap Rusma.

(*/dtc)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT